CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong, Kamis (3/2) terpaksa memberikan surat tilang kepada supir angkutan umum. Hal ini dilakukan, lantaran mengangkut pelajar di atas mobil dan dinilai membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK melalui Kanit Patroli Sat Lantas Polres Lebong, Wahyu S Rianto penilangan terhadap supir angkutan umum tersebut, dilakukan saat pihaknya tengah melakukan patroli di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
"Ini kan membahayakan, makanya kita lakukan teguran berupa penilangan," ujarnya.
Menurut Kanit, supir angkutan umum yang mengangkut pelajar di atap mobil tersebut sudah sering terjadi di Kabupaten Lebong terutama di Kecamatan Lebong Selatan ini. Biasanya para supir itu, kata Kanit biasa beroperasi ketika jam jam anak sekolah sudah pulang.
"Jadi mereka itu sudah kita tegur untuk jangan membawa penumpang lebih dari 50 orang apalagi sampai naik di atap mobil yang dapat membahayakan siswa itu sendiri," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang sopir angkutan umum Een (40) warga Talang Ratu mengaku jika siswa yang menaiki mobil angkotnya hingga ke atap mobil itu merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi tradisi di daerah itu.
"Sebenarnya ini sudah jadi kebiasaan warga di sini mas," katanya.
Bahkan puluhan siswa yang menaiki atap mobilnya itu juga atas dasar inisiatif mereka sendiri. Karena menyangkut jumlah angkutan umum di wilayah itu masih sedikit.
"Karno jumlah angkot disiko masih dikit, kami jugo dak bisa bolak balik antar penumpang karno posisi sekolah dengan rumah siswa ini jaraknyo jauh," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: