CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Kendati telah selesai dibangun akhir Desember lalu, namun kenyataannya bangunan rumah produksi pengolahan jeruk gerga milik DisperindagKop yang berada di Kecamatan Rimbo Pengadang hingga saat ini belum juga beroperasi. Usut punya usut, belum dioperasikannya bangunan itu lantaran belum mengantongi izin lingkungan yang menjadi syarakat untuk mendirikan sebuah bangunan.
"Benar, bangunan Jeruk gerga milik Disperindagkop belum ada izin lingkungan," kata Kabid perencanaan dan penataan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Lebong, Rizal ST.
Berdasarkan hasil inventarisasi izin lingkungan, kata Rizal ini merupakan hal yang wajib dipenuhi sebelum dilakukannya pekerjaan pembangunan proyek fisik terlebih pekerjaan tersebut masuk dalam program anggaran pemerintahan.
"Kita saat ini masih menunggu berkas dari Disperindagkop, karena apabila tidak diurus izin lingkungannya maka otomatis kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, bangunan itu juga tak bisa di fungsikan," sampainya.
Terpisah Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Disperindagkop untuk segera menyelesaikan permasalahan permasalahan yang terjadi selama ini terutama dalam pengurusan perizinan.
"Ini bukan hanya untuk Disperindagkop saja tetapi seluruh OPD di Lebong diminta untuk lakukan pelayanan prima terutama dalam pengurusan perizinan," ujarnya.
Menurut Kopli, sebelum OPD mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat, sebaiknya perbaiki dahulu pelayanan yang berada di internal masing masing.
"Kalau internal kita saja belum baik, bagaimana pelayanan terhadap masyarakat," ucap Kopli.
Ditanya belum adanya izin lingkungan bangunan pengolahan produksi jeruk gerga, Bupati dengan tegas meminta Disperindagkop untuk segera mengurus izin-izin yang belum diserahkan.
"Jangan sampai bangunan ini sudah beroperasi, namun izin lingkungannya tidak ada, pasti akan jadi masalah kedepan," tegas Bupati. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51