CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 3 Desa Kabupaten Lebong nampaknya bakal terlambat. Pasalnya,sampai saat ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih di 3 Desa meliputi Desa Sungai Gerong, Selebar Jaya dan Pagar Agung belum juga dilantik oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Kepala Bidang PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak menyampaikan belum dilantiknya 15 anggota BPD di 3 Desa tersebut lantaran Surat Keputusan (SK) tugas BPD masih dalam proses penerbitan di Bagian Hukum Setdakab Lebong.
"Saat ini draft Surat Keputusan (SK) sudah kita teruskan ke Bagian Hukum Setdakab Lebong. Namun sampai hari ini kami belum mendapat informasinya sudah sejauh mana," ungkap Heru.
Belum di lantiknya 15 anggota BPD di 3 Desa terpilih periode 2021-2027 tersebut, lanjut Heru akan menghambat pengesahan APBDes tahun 2022 di 3 Desa tersebut. Ditambah lagi saat ini Desa tengah menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APBDes.
"Tentu berpengaruh, karena syarat untuk mengesahkan APBDes harus diketahui oleh BPD," tambahnya.
Selain 15 anggota BPD terpilih, ada 4 anggota BPD hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) di tiga desa yang penerbitan SK juga masih dalam proses. Namun, Herru memastikan hal tersebut tidak akan menghambat proses pengesahan APBDes di Desa itu karena masih ada anggota lain yang dapat menjalankan tupoksinya.
"Ada juga BPD PAW yaitu 1 orang BPD desa Tanjung Bunga I kecamatan Lebong Tengah serta 2 orang BPD desa Ladang Palembang. Tapi itu tidak menghambat karena masih ada anggota (BPD, red) lain yang menjalankan tupoksinya," tutup Heru. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: