CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin SH MSi menegaskan bahwa pejabat fungsional yang dilantik beberapa waktu lalu, bisa menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hanya saja, mereka yang menjabat sebagai PPTK harus didasari Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai fungsional dengan kriteria tertentu
"Benar, untuk jabatan fungsional itu bisa menduduki posisi PPTK," ungkap Sekda.
Sekda menerangkan, bahwa hal tersebut disampaikan menanggapi kebimbangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengingat PPTK yang selama ini berasal dari struktural. Untuk itulah, diharapkan kepada seluruh OPD agar dapat menunjuk PPTK dari fungsional di masing-masing OPD.
"Memang penyetaraan jabatan fungsional ini membuat semua pihak menjadi bimbang. Namun Pemkab selalu berkoordinasi terkait tugas pokok dan fungsi dari jabatan fungsional tersebut," terangnya.
Sekda menambahkan, untuk Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih digodok oleh bagian hukum dan juga sekaligus mengatur tentang tupoksi, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta penilaian angka kredit terhadap pejabat fungsional di Kabupaten Lebong.
"Setelah Perbup diterbitkan, maka diharpkan tidak ada lagi persoalan terkait jabatan fungsional. Karena tugas hingga hak jabatan fungsional sudah tertuang dalam Perbup," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: