CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Memasuki minggu pertama bulan Maret 2022, hingga saat ini sebanyak 93 desa dalam Kabupaten Lebong belum satupun desa yang menyerahkan berkas pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong.
Hal tersebut lantaran masih terkendala belum keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait juknis penetapan pagu ADD yang diterima setiap desa.
Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, H. Guntur, S.Sos, ME melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak mengatakan jika draf Perbup ADD telah diajukan pihaknya ke Bagian Umum Setdakab Lebong sejak awal bulan Febuari 2022 lalu.
Perbup tersebut selanjutnya diteken oleh Bupati Lebong sebagai dasar penetapan besaran pagu ADD masing-masing desa di Kabupaten Lebong.
"Draf Perbup ADD itu sudah kami ajukan sejak awal Febuari lalu. Namun hingga saat ini kami belum menerima konfirmasi dari Bagian Hukum Setdakab Lebong," kata Herru sapaan akrabnya.
Lebih jauh, dijelaskannya, bahwa setiap pemerintah desa sudah bisa mengajukan berkas pencairan DD tahap pertama, akan tetapi berkas pengajuan desa belum dapat diproses karena Perbup ADD Yang di terbitkan kabag hukum belum juga di keluarkan.
Diketahui terbitnya Perbupnya tersebut merupakan acuan seluruh desa untuk mengajukan pencairan Add dan melakukan revisi terhadap alokasi Anggaran Pendapatan belanja Desa (APBDes).
"Dasar setiap desa mengajukan berkas pencairan itu adalah dengan menyerahkan dokumen APBDes," jelasnya.
Herru menambahkan, bahwa tidak mengetahui apa yang menjadi kendala belum diterbitkannya Perbup ADD tersebut, dan menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung ke Bagian Hukum Setdakab Lebong.