CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Menjelang Puasa Ramadhan 1443 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong menyiapkan Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan kepada pelaku usaha rumah makan. Seperti restoran, cafe, warung, kedai dan sejenisnya.
Kasatpol PP Kabupaten Lebong, Yulizar SH mengatakan imbauan tersebut berupa tidak membuka tempat makan secara vulgar dengan cara menutup sebagian tempat usaha menggunakan tabir dan semacamnya di siang hari di bulan puasa.
"Kami sudah menaikkan nota dinas ke Pak Bupati terkait edaran ini. Imbauan tersebut untuk menghormati warga muslim saat menjalankan puasa," katanya.
Ditambahkannya, edaran tersebut akan segera disosialisasikan dan disebar kepada masyarakat khususnya pelaku usaha warung makan dan tempat hiburan malam setelah ditandatangani oleh Bupati.
"Dalam pengawasannya mungkin akan dilaksanakan dengan aparat penegak hukum lainnya," lanjut Yulizar.
Disisi lain, Satpol PP juga akan membentuk tim khusus dalam menjaga situasi saat umat muslim menjalankan ibadah shalat terawih saat malam hari.
"Kami berharap edaran ini nantinya dapat dipatuhi untuk saling menghargai. Tujuannya agar umat islam yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih khusyuk," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: