CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Tampaknya program kegiatan di 93 Desa yang tersebar dalam Kabupaten Lebong tahun ini mengalami pengurangan khususnya pada bidang pembangunan fisik. Pasalnya, pagu Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 initer dapat pengurangan sebesar Rp 840 juta disebabkan adanya refocusing anggaran.
Kepala Bidang PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak menjelaskan pengurangan pagu DD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang pengelolan transfer daerah dan DD dalam rangka penanganan Covid-19. Hal ini jugalah berdampak pada transfer Dana Alokasi Umun (DAU) membuat pagu DD ikut berkurang.
"Pengurangan pagu DD ini sesuai dengan PMK, yang pastinya juga berdampak terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan desa," kata Herru.
Disebut Herru, untuk total pagu DD se Kabupaten Lebong tahun 2022 sebesar
DD 2022 Rp 71.470.515.000, sedangkan ditahun 2021 pagu DD sebesar Rp 79.873.913.000. Artinya, ada pengurangan angka sekitar Rp Rp 840.339.809. Maka dengan adanya pengurangan tersebut besaran pagu DD yang akan di terima oleh masing-masing Desa juga akan berkurang
"Memang pengurangan itu tidak begitu signifikan, akan tetapi pagu DD yang diterima setiap desa juga ikut berkurang," sampainya.
Di samping itu, untuk pagu ADD terdapat kenaikan angka dari tahun 2021 sebesar Rp 38.497.588.800 menjadi Rp 38.687.967.400, jika dilihat dari pagu tersebut ada kenaikan sekitar Rp 190.378.600. Kenaikan itu juga disebabkan karena ada beberapa Desa di Kabupaten Lebong yang mendapat dana Afirmasi.
"Kalau ADD kita naik, itu menyusul ada beberapa Desa yang mendapat dana Afirmasi, " ujarnya.
Sementara itu, terkait pengajuan DD tahap I tahun ini ditegaskan Herru belum satupun Desa yang menyerahkan berkas pengajuan lantaran terkendala karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup). Namun saat ini, Perbup sudah diterbitkan bahkan sudah disampaikan ke masing-masing Desa. Oleh karenanya diharapkan Desa bisa segera menyusun lampiran APBDes masing-masing sebagai persyaratan pengajuan tahap pertama.
"Sebelumnya Desa terkendala Perbup untuk penyusunan berkas pengajuan tahap pertama. Mengingat Perbup DD terbaru sudah kita sampaikan ke masing-masing Desa, maka kami mengimbau agar Desa tidak mengulur waktu lagi dalam menyiapakan berkas pengajuan tahap pertama," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51