Harga Migor Balik Normal Disperindag ‘Urung’ Gelar OP

Sabtu 19-03-2022,09:01 WIB
Reporter : Sari Apriyanti
Editor : Sari Apriyanti

CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan (Mendag) nomor 09 Tahun 2022, minyak goreng (migor) sawit kemasan yang selama ini mendapat subsidi dari pemerintah akhirnya dicabut. Ini menyusul kelangkaan migor yang dirasakan masyarakat di beberapa daerah tidak terkecuali Kabupaten Lebong.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Ir. Eddy Ramlan menerangkan telah dikeluarkannya SE Mendag pada Rabu (15/3) lalu, pihaknya akan menunda melaksanakan operasi (OP) pasar. Karena disinyalir, kelangkaan minyak goreng kemasan tidak akan terjadi lagi karena sudah kembali pada harga normal.

"SE Kemendag baru keluar hari ini. Dengan naiknya harga minyak dipasaran diharapkan kelangkaan minyak akan teratasi, jadi kami akan tunda dulu untuk melakukan operasi pasar," ungkap Eddy.

Ditambahkannya, dalam SE Kemendag tersebut hanya disebutkan harga eceran tertinggi (HET) untuk migor curah sebesar Rp 14 ribu yang sebelumnya Rp 11.500. Namun, Dirinya akan tetap berkoordinasi dengan pihak distributor terkait pendistribusian migor pasca diterbitkannya SE dari Kemendag.

"Dikarenakan ada kenaikan harga eceran dari pemerintah pusat, untuk minyak goreng curah dari 11.500 menjadi 14.000 untuk minyak dengan kemasan biasa dan premium mengikuti harga pasar. Tapi kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak distributor," jelasnya.

Disisi lain, walaupun harga migor kemasan kembali normal yang mulai berlaku. Pantauan di lapangan, masih terdapat toko toko yang menjual harga minyak goreng dengan harga tinggi bahkan ada salah satu toko di Lebong menjual hingga mencapai Rp. 25 ribu per 1 liternya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait