"Saya terlalu sayang dengan dia, dari pada dia nikah dengan orang lain lebih baik saya bunuh dia," ES suami pembunuh istri.
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kata-kata penyesalan itu datangnya selalu terlambat. Setelah semua sudah terjadi baru ada ungkapan penyesalan tersebut. Begitu pun dengan ES (29) warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang, yang merupakan suami pelaku pembunuhan terhadap sang istri yakni Rita Sriyanti (37) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang.
BACA JUGA:
Anak Korban Saksikan Ibunya Dibunuh, Pelaku Harus Dihukum Berat
Didepan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, sembari menangis ES menyampaikan ucapan penyesalannya, telah menghabisi nyawa orang yang sudah 2 tahun ini dinikahinya tersebut.
Tapi ucapan penyesalan itu sudah tidak ada gunanya lagi, nasi telah menjadi bubur. Karena atas perbuatannya ES akan kembali merasakan jadi warga binaan Lapas Kepala II Curup. Sebelumnya pada tahun 2018 silam ES juga sempat menjadi warga Lapas Curup dalam kasus percobaan perkosaan yang terjadi di Desa Batu Bandung.
Tapi untuk yang kedua kalinya ini ES dipastikan akan lama di sana (Lapas Curup, red) karena penyidik menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
"Saya tidak rela kalau dia (korban, red) nikah dengan orang lain," ucap ES.
Dasar itulah, dirinya samapi gelap mata, dengan mengunakan senjata tajam jenis belati menghabisi nyawa korban.
"Saya terlalu sayang dengan dia, dari pada dia nikah dengan orang lain lebih baik saya bunuh dia," ujarnya.