CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu membuka gerai pengaduan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong selama tiga hari.
Kepala Bidang Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Jaka Andika menyampaikan jika kegiatan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan upaya jemput bola guna memudahkan masyarakat dalam melayangkan aduan. Karena menurutnya, dengan membuka gerai aduan dan konsultasi pelayanan publik melalui PVL On The Spot masyarakat dapat dimudahkan dengan permasalahan terkait dengan pelayanan publik yang dihadapinnya.
"Kegiatan ini kami lakukan selama tiga hari dengan metode jemput bola kami menerima konsultasi dan pengaduan pelayanan publik secara langsung," katanya.
Ia menambahkan, selain menerima pengaduan masyarakat, Ombudsman juga memantau pelayanan publik yang berada di Kantor Disdukcapil Lebong. Menurutnya kantor Disdukcapil merupakan tempat yang strategis karena setiap hari pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Itulah alasan kenapa kita pilih tempat ini, karena pelayanan Disdukcapil ini merupakan pelayanan yang paling banyak di kunjungi oleh masyarakat," ucapnya.
Selain itu, adapun bentuk pelayanan publik yang mereka tangani itu mulai dari pelayanan bersifat umum mulai dari PDAM, PLTA, RSUD, PTSP, Sekolah dan lainnya jadi masyarakat bisa melaporkan hal itu langsung ke Ombudsman.
"Artinya jika ada pengaduan dari masyarakat terkait pelayanannya, akan langsung di tindaklanjuti selama kami (Ombudsman) berada di kantor Disdukcapil selama 3 hari ini. Mulai dari 21 Maret sampai dengan 23 Maret besok (hari ini, red)," sampainya.
demikian hadirnya Pvl On The Spot yang digelar pihaknya tersebut diharapkan dapat meningkatkan tempat pelayanan publik yang berada di Disdukcapil semakin berkualitas dan mengedukasi lebih banyak lagi masyarakat.
"Harapannya masyarakat juga dapat lebih meningkatkan kesadaran untuk ikut mengawasi pelayanan publik. Selanjutnya juga dapat melaporkannya ke Ombudsman jika mengetahui adanya tindakan atau temuan penyelenggaraan pelayanan yang menyalahi peraturan dan berpotensi maladministrasi," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: