CURUP EKSPRESS.COM, LEBONG - Kelangkaan minyak goreng (Migor) di pasaran yang terjadi beberapa waktu lalu hingga tingginya harga beli memunculkan berbagai merk dagang baru pada minyak goreng kemasan. Diketahui berbagai merk dagang minyak goreng kemasan yang beredar luas itu mulai dari Kuwait, Kuali, Sari Murni, Arwana dan hingga Sari Sawit banyak dijumpai di warung eceran maupun toko-toko ritel.
Menanggapi hal itu Kabid Perdagangan DisperindagKop Arnaldi Sucipto, ST, ME dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko-toko ritel maupun eceran yang berada di pasaran.
"Karena sejak langkanya Migor berada di pasaran merek Migor baru mulai bermunculan. Untuk itu dalam waktu dekat ini akan kita cek izin BPOMnya," katanya.
Dijelaskannya pengecakan merek minyak goreng baru itu di lakukan untuk melihat kejelasan aman atau tidaknya izin yang di keluarkan BPOM. Mengingat saat ini banyak Migor kemasan baru beredar.
"Untuk mengantisipasi adanya Migor palsu pengecekan ke lokasi lokasi pasar perlu di lakukan. Nantinya kita juga bakal koordinasi hal ini dengan pihak BPOM Provinsi," ucapmua.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Penindustrian UKM dan koperasi (DisperindagKop) Ir. Eddy Ramlan mengaku jika pihaknya telah melakukan sidak harga migor di beberapa toko ritel dan toko manisan yang ada di Lebong. Menurutnya hasil sidak yang di lakukan pihaknya tersebut pihaknya menemui toko ritel itu menjual harga minyak goreng kemasan itu berdasarkan merek.
"Ada beberapa toko ritel menjual kemasan migor itu diatas Rp. 25 ribu bahkan ada yang menjual di atas Rp. 35 ribu per liternya. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dicabutnya harga subsidi ini harus di evaluasi jangan sampai merk nya sama, tapi harganya beda," ucapnya.
Selain itu menurutnya hal ini harus kembali di komunikasikan lagi, untuk itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan pengecekan ke berbagai toko ritel dan manisan yang ada di Lebong ini terutama dalam pengecekan minyak goreng merek baru ada atau tidaknya izin dari BPOM itu.
"Kalau tidak ada otomatis tidak boleh di perjual belikan di pasaran, jangan sampai masyarakat susah ingin membeli minyak goreng. Apalagi sampai ada defiasi harga, padahal merknya sama. Nantinya akan kita cek kembali dengan berkoordinasi pihak BPOM," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: