CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dua warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong , JU (32) dan SA (39) harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kedua warga ini diamankan Tim Buser Elang Jupi Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Minggu (17/4) sekira pukul 14.30 WIB atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Keduanya juga diamankan saat berada di salah satu kamar Puncak Hotel Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga tindak pidana pemalsuan itu.
Disampaikan Kasat kronologis penangkapan terhadap kedua tsk berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi ada geliat jual beli buku nikah palsu, selanjutnya anggota tim Elang Jupi langsung melakukan lidik, yang kemudian mendapatkan kedua Tsk tengah berada dalam satu kamar Hotel Puncak.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut.
"Benar kami ada mengamankan 2 orang yang kami sangkakan merupakan sindikat pemalsuan buku nikah," kata Kasat.
Dijelaskannya buku nikah palsu buatan sindikat ini dipasarkan sesuai dengan permintaan pemesan.
Masih dikatakan Kasat dari kedua tsk pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit mobil jenis Toyota Kijang Super warna biru dengan nomor polisi BD 1063 HZ, uang RP. 1 juta, 2 lembar buku nikah atas nama Jumadi dan Yudia (ASLI), 2 buku nikah palsu, 2 Lembar foto copy buku nikah, 1 buah dompet warna hitam dengan merk haellerry, 1 Unit handphone merk VIVO Y21, 1 Unit handphone merk VIVO V15.
"Sekarang tsk dan barang bukti sudah kami amankan dan masih dalam pengembangan," pungkasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: