CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diperbolehkan membawa mobil dinas (Mobnas) saat mudik ke kampung halaman dalam rangka libur lebaran 1443 Hijriah.
Dikatakan Sekda Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi bahwa hal tersebut guna menghindari munculnya kerusakan mobil dinas. Namun untuk pembelian BBM dan perawatan harus ditanggung ASN yang bersangkutan secara pribadi.
"Kami secara pribadi mempersilakan PNS memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran," kata Sekda.
Dijelaskan Sekda, diizinkannya mudik pakai mobnas tersebut sebagai upaya agar mesin mobnas tetap dalam kondisi terawat. Bahkan, bisa menghindarkan dari insiden seperti kerusakan mesin dan lainnya.
"Ini hanya diperuntukan bagi kepala dinas atau pejabat pemegang kendaraan," ucapnya.
Sementara itu ditanya diperbolehkannya ASN memakai Mobnas itu apakah sudah termasuk Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Pemkab? Sekda menilai jika ini sifatnya hanya kebijakan saja. Namun dirinya menegaskan untuk seluruh pejabat ataupun PNS yang melaksanakan mudik lebaran tahun ini diingatkan jangan coba coba menambah waktu libur Lebaran karena sudah ada kendaraan yang digunakan untuk kembali bekerja dan melakukan pelayanan pemerintahan.
"Tetap ikuti aturan yang berlaku dan jangan melanggar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Apabila ada ASN yang melanggar dengan menambah jatah libur akan diberikan sanksi teguran dan sanksi disiplin," singkatnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: