CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Sat Reskrim Polres Lebong berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Hermansyah (56) korban atas pembunuhan yang di lakukan Ag (23) pada bulan Mei mendatang. Rekonstruksi tersebut akan diperagakan secara langsung oleh Ag (23) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang.
BACA JUGA:
Kapolres Sambangi Rumah Duka, Polisi Masih Dalami Motif Ponakan Bunuh Paman
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SiK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander ketika dikonfirmasi mengungkapkan jika rekonstruksi tersebut di gelar untuk mengungkap kebenaran atas kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Ag selalu keponakan terhadap pamannya tersebut.
"Rencananya sehabis lebaran Idul Fitri 1443 bulan Mei mendatang rekontruksi Tsk akan di gelar," kata Kasat.
Dia menambahkan tersangka Ag yang tega menebas leher pamannya (korban,red) tersebut terancam dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya itu tersangka bisa terancam hukuman mati.
"Perbuatan tersangka Ag itu memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana. Meskipun motif awal pembunuhan itu perihal masalah Handphone. Namun sampai saat ini kita masih terus lakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka dan saksi saksi yang berada di lokasi kejadian," ucapnya.
BACA JUGA:
Sadis! Pasal HP Hilang, Ponakan Tebas Kepala Paman
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian itu bermula ketika pelaku Ag (23) diduga mencurigai Hermansyah (56) selaku pamannya telah mencuri handphone miliknya. Kemudian tak berselang lama terjadilah cekcok mulut antara korban dengan tersangka.