CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Surat yang akan dilayangkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang yang ditandatangani langsung Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU ditujukan langsung untuk Bupati Rejang Lebong (RL), Drs. Syamsul Efendi, MM didukung oleh Komisi I DPRD Kepahiang.
Seyogyanya memang sudah menjadi kewajiban, untuk seluruh izin RSUD II jalur yang berlokasi di Kecamatan Merigi dilakukan pengurusan di Kabupaten Kepahiang, lantaran RSUD II jalur masuk dalam wilaah Kabupaten Kepahiang.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Nanto Usni.
"Kami mendukung surat kelima yang dilayangkan DPM PTSP kepada Kabupaten RL terkait kelanjutan pengurusan izin. Karena memang sudah menjadi kewajiban RSUD II jalur untuk melakukan seluruh pengurusan izin di Kabupaten Kepahiang," sampai nanto.
Masih dikatakan Nato, sebagaimana diketahui jika belum lama ini pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menyerahkan pemanfaatan RSUD II Jalur Kepada Pemkab RL. Sesuai dengan kesepakatan pula jika pemkab RL bersedia untuk melakukan seluruh perizinan kepada Pemkab Kepahiang sebagai pemilik wilayah dimana RSUD tersebut berdiri.
Tegas Nanto, jika Kabupaten RL tidak melakukan pengurusan izin dalam perjalanannya pasti akan terkendala, apalagi dengan adanya SE Kemenkes yang mengatakan izin RSUD II Jalur akan berakhir Agustus mendatang. Artinya sebelum izin tersebut habis, sudah sewajarnya dan itu menjadi kewajiban RSUD II jalur melakukan pengurusan izin.
"Sekali lagi saya katakan, RL wajib mengurus izinnya di Kabupaten Kepahiang. Jika tidak dilakukan pengurusan izin, bisa saja Kabupaten Kepahiang mengambil keputusan untuk melakukan penutupan operasi RSUD II jalur," demikian Nanto.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kepahiang telah sebanyak 4 kali melayangkan surat ke Pemkab RL, terkait dengan perizian RSUD milik RL yang ada di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang.
BACA JUGA: