KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sempat ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dan dilakukan penahanan, oknum dokter di Kepahiang berinisial dr BA dapat kembali menghirup udara bebas.
Ini setelah kasus penganiayaan yang menjerat oknum dokter tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ). Yang baik antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai. Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang dikonfirmasi membenarkan, jika kedua belah pihak antara dr BA dan kobar SH, telah ada kata sepakat berdamai dan meminta kasus yang dilaporkan korban SH ke polisi dicabut dan diselesaikan melalui penyelesaian RJ "Ya, kasusnya sudah kami hentikan, karena antara korban dan terlapor sudah sepakat berdamai, korban sudah mencabut laporannya dan meminta untuk diselesaikan melalui RJ," kata Kasat. Dijelaskan Kasat, penyelesaian kasus pidana melalui RJ diperbolehkan dan memang ada aturan yang memperbolehkan untuk penyelesaikan melalui jalur RJ. "Yang bersangkutan (dr BA, red) sudah kami pulangkan, karena kasusnya sudah dianggap selesai," ujar Kasat. Melalui jalur RJ, keduanya selain telah bersepakat untuk berdamai, keduanya juga tidak akan melakukan tuntutan kembali dikemudian hari serta keduanyapun sudah sama-sama mengakui kesalahan masing-masing. "Jadi kasusnya kita anggap selesai," tukas Kasat. Sekedar mengulas, Selasa (26/7) lalu, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang mengeluarkan surat perintah penahanan pada dr BA, salah seorang dokter di Kepahiang yang dilaporkan teman perempuannya berinisial SH (22) warga Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang. BA dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan BA, yang mana peristiwa itu terjadi pada Jumat 15 Juli lalu di rumah sekaligus tempat praktik dr BA di Jalan Sempiang Kelurahan Sijantung Kecamatan Kepahiang. Dalam laporannya korban SH mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuhnya akabat mendapatkan pukulan baik dengan tanga kosong maupun mengunakan sandal. Pemukulan ini dilatarbelakangi emosi dr BA yang saat dikunjungi SH, untuk mempertanyakan kejelasan hubungan antara keduanya dan juga enuntut janji BA yang akan memberikan usaha pada SH. dr BA sendiri diketahui juga berstatus sbagai ASN yang berdinas di RSUD KepahiangSepakat Damai, Oknum Dokter Bebas!
Senin 01-08-2022,13:05 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #sempat ditetapkan sebagai tersangka (tsk)
#oknum dokter di kepahiang berinisial dr ba dapat kembali menghirup udara bebas.
#kepahiang
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,10:30 WIB
HUT Kabupaten Kepahiang, Upacara dan Rapat Paripurna Istimewa Digelar Dalam 1 Hari
Rabu 18-09-2024,04:00 WIB
Ini 5 Fakta Unik Tentang Kepahiang
Rabu 18-09-2024,00:00 WIB
Kepahiang Harmoni Antara Keberagaman Alam dan Kearifan Lokal
Selasa 17-09-2024,18:05 WIB
Ini Rekomendasi Wisata Kepahiang No 1 Paling Sering Dikunjungi
Selasa 03-09-2024,02:00 WIB
Sejarah Rumah Adat Rejang Kepahiang
Terpopuler
Sabtu 11-01-2025,08:45 WIB
Rekrutmen 33.378 CPNS Dikerahkan untuk Dapur Umum Makan Siang Gratis di Seluruh Indonesia, Buruan Daftar!
Sabtu 11-01-2025,01:00 WIB
Alasan Kenapa Kamu Harus Berhenti Mengeluh dan Mulai Bertindak
Sabtu 11-01-2025,09:00 WIB
Pemerintah Siapkan Jaminan Khusus untuk Tenaga Honorer yang Tidak jadi PPPK?
Jumat 10-01-2025,22:00 WIB
Jangan Diabaikan! Ini Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Kesadaran Pencegahan HIV
Sabtu 11-01-2025,03:00 WIB
Jangan Sampai Kelewatan! Ini 5 Film Horor yang Akan Tayang di Bioskop Pada Bulan Januari 2025
Terkini
Sabtu 11-01-2025,19:00 WIB
Stop! Inilah Tanda-Tanda Awal dari Kekerasan Verbal yang Bisa Berlanjut
Sabtu 11-01-2025,18:00 WIB
Resep Sosis Ayam Homemade Cocok Untuk MPASI
Sabtu 11-01-2025,17:00 WIB
Kesalahan Orang Tua yang Membuat Anak Jadi Pemalu, Segera Hindari!
Sabtu 11-01-2025,16:00 WIB
Film 1 Imam 2 Makmum: Kisah Nyata Suami Berpoligami, Ini Sinopsisnya!
Sabtu 11-01-2025,15:00 WIB