Syarat dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB, Cek Disini!

Kamis 05-01-2023,10:42 WIB
Editor : NUNASA

Berikut adalah langkah penerbitan BPKB dan STNK kendaraan yang ganti warna:

  • Isi formulir permohonan yang sudah disediakan.
  • Selanjutnya ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina (rubah bentuk dan ganti warna).
  • Lanjutkan dengan cek fisik kendaraan bermotor.
  • Selanjutnya lakukan pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.
  • Lakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi blanko cek fisik, formulir permohonan STNK, dan nomor register dari bagian BPKB.
  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Pencetakan STNK dan BPKB.
Kategori :