Berikut adalah langkah penerbitan BPKB dan STNK kendaraan yang ganti warna:
- Isi formulir permohonan yang sudah disediakan.
- Selanjutnya ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina (rubah bentuk dan ganti warna).
- Lanjutkan dengan cek fisik kendaraan bermotor.
- Selanjutnya lakukan pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.
- Lakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi blanko cek fisik, formulir permohonan STNK, dan nomor register dari bagian BPKB.
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
- Pencetakan STNK dan BPKB.