Bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukan untuk sembilan komoditi, yang meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
Selain sembilan komoditi tersebut, sudah tidak dapat menggunakan pupuk subsidi.
BACA JUGA:Pajak Daerah Sumbang Rp 16,9 Miliar
BACA JUGA:TPA Jambu Keling Usianya 5 Tahun Lagi
“Tidak semua tanaman dapat menggunakan pupuk subsidi ini, karena pupuk subsidi ini hanya diperuntukan untuk tanaman tertentu,” ucapnya
Lebih lanjut tambah Meiko, jika pupuk bersubsidi tersebut digunakan untuk tanaman diluar sembilan komoditi tersebut, maka poktan bersangkutan akan diberikan surat peringatan (SP).
Dan jika sudah diberikan SP namun masih melanggar, maka Poktan yang bersangkutan akan ditindak tegas.
“Sesuai dengan aturan yang ada, kita akan menindak tegas Poktan yang tidak mengikuti aturan. Namun memang untuk saat ini belum kita temukan poktan yang mengunakan pupuk bersubsidi diluar sembilan komoditi itu,” sampainya.
Kemudiaan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ini sendiri sambung Meiko, sampai saat ini belum ada perubahan sama sekali.
BACA JUGA:Larangan Jual Beli Kopi Basah, Ini Solusinya
BACA JUGA:Dewan Minta PAD 2023 Bisa Maksimal
Dimana untuk Urea Rp 2.250 per kilogram dan untuk NPK Rp 2.300 per kilogram.
Harga HET ini adalah harga yang harus dipatuhi oleh setiap kios dan tidak boleh dilanggar.
“Untuk harga eceran masih tetap. Belum ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga jika ada yang menjual di atas harga HET, bisa melapor dengan kami,” tutupnya.