Daftar E-Katalog Lokal, Pemkab Sediakan Ini..

Minggu 22-01-2023,00:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI

Dimana untuk syaratnya juga tidak sulit, hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP dan NPWP.

BACA JUGA:579 Wanita Didaerah Ini Pilih Pisah, Apa Sebabnya...

BACA JUGA:Ini Target Penurunan Stunting di Kepahiang Tahun 2024

"Untuk pembelanjaan yang dilakukan pihak OPD nantinya, dimulai dari perbaikan kendaraan dinas, pembelian makanan dan minuman, dan ada juga pembelian souvenir dan sejumlah kebutuhan lainnya. Karena OPD Kepahiang langsung melakukan pembelian melalui E-Katalog lokal tersebut hingga 40 persen dari anggaran belanja yang disediakan," sampainya.

Lebih lanjut Agus juga menyampaikan, agar para UMKM juga sesegera mungkin melakukan pendaftaran ke etalase yang sudah kita sediakan.

"Tidak ada batasan waktu yang kami sediakan untuk pendaftaran E-Katalog, yang jelas hanya UMKM yang terdaftar yang boleh menjadi tempat belanja OPD," tutup Agus. 

Kategori :