"Kami akan menanggapi bantahan dari pihak PH terdakwa SA tersebut pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin 6 Maret 2023 mendatang. Yang jelas saat ini kita terima dahulu eksepsi bantahan dari PH terdakwa. Intinya kami tetap pada dakwaan yang sudah kami tetapkan," pungkasnya.
BACA JUGA:Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU yakni Primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2.