Terpisah, Ketua Tim BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Meri Hastuti menyampaikan jika tim pemeriksa LKPD bertugas memeriksa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong selama 35 hari yang terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2023 hingga 22 September 2023.
"Di sini kami tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami butuh komunikasi dari Bapak/Ibu di masing-masing OPD. Harapan kami ke depannya akan jauh lebih baik lagi," singkatnya.