NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM - Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan untuk memperingati proklamasi kemerdekaan yang terjadi pada tahun 1945.
Salah satu tradisi yang selalu dilakukan untuk memperingati momen bersejarah ini adalah pemasangan bendera Merah Putih di rumah-rumah, kantor, sekolah, dan berbagai tempat lainnya.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera 17 Agustus?
Aturan Resmi
Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan aturan ini, ada ketentuan khusus terkait waktu pemasangan bendera untuk memperingati Hari Kemerdekaan:
BACA JUGA:Semarak HUT KemRI, Sekolah Wajib Pasang Bendera
BACA JUGA:Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78, Paskibraka Rejang Lebong Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih
Waktu Pemasangan: Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2009, bendera harus dipasang setiap tanggal 17 Agustus dan dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional lainnya.
Pemasangan bendera dalam rangka Hari Kemerdekaan biasanya dimulai sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus.
Tata Cara Pemasangan: Bendera Merah Putih harus dipasang pada tempat yang mudah terlihat dan harus dalam keadaan yang baik, tidak robek atau kusut.