CURUPEKSPRESS.COM - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong meminta 122 desa yang ada di wilayahnya untuk melengkapi Spj terhadap kinerja dan keuangan melalui monitoring, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan desa tahun anggaran 2024.
"Sebelum masuk tahun baru 2025, kami ingatkan kepada seluruh desa yang ada di Rejang Lebong agar supaya melengkapi Spj nya masing-masing," sampai Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria SH MH kepada wartawan.
Spj dimaksud, kata dia, yakni Spj dari seluruh kegiatan baik fisik maupun administratif yang menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
BACA JUGA: ADD Rejang Lebong Naik Hampir Rp 7 Miliar
Diharapkannya, dengan seluruh desa sudah menyiapkan semua Spj kegiatan yang menggunakan DD maupun ADD ini, maka ketika dilakukan pemeriksaan baik oleh APIP maupun pemeriksa eksternal, masing-masing desa sudah siap sehingga tidak menimbulkan masalah.
"Karena yang kita khawatirkan adalah ketika ada audit dari BPKP ataupun APH yang masuk ke desa dan mendapati adanya Spj yang tidak lengkap, maka ini akan repot," terangnya.
Adapun fungsi Inspektorat disini, sebut Gusti, yakni membina dan membimbing desa-desa dalam hal penyiapan dokumen penting pelaporan hasil pertangungjawaban kegiatan.
BACA JUGA: Berkas DD/ADD 30an Desa di Kepahiang Sudah Diserahkan ke BKD, 19 Desa Masih Verifikasi
BACA JUGA: Kebut, 40 Desa di Kepahiang Serahkan Berkas Pencairan DD/ADD Tahap III
Jika kepala desa dan aparaturnya ketat dan tertib dalam hal administrasinya baik dalam hal pencatatan, kelengkapan bukti transaksi, sehingga akan mempermudah desa yang bersangkutan dalam mempersiapkan laporan pertanggungjawaban diakhir tahun.
"Karena bahan dan datanya telah siap dan telah lengkap sedari awal. Pencatatan baik, bukti transaksi lengkap, pelaporan untuk Spj pun jadi gampang. Selanjutnya untuk tahap siklus berikutnya bisa berjalan lancar" jelas dia.
Untuk diketahui, Spj merupakan dokumen yang menjelaskan penggunaan dana-dana yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.