Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengajuan tamsil tersebut kata dia, yang pertama guru ASN yang bersangkutan di daerah yang berada di bawah naungan pembinaan kementerian.
Kedua, aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu, dan tercatat di Dapodik. Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan mini mal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV. Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dan yang keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
Yang ke tujuh dan terakhir, guru ASN telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, serta terdaftar aktif pada
Dapodik.
"Silahkan ajukan, nanti akan kita proses pencairannya," tutupnya.