CURUP, CE - Para pedagang kaki lima (K5) yang biasa mangkal di atas trotoar jalan, kini harus mulai mengemas barang dagangannya. Pasalnya pihak Satpol PP Rejang Lebong akan melaksanakan penertiban jalan trotoar tersebut dari para pedagang. Bahkan dalam penertiban yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini pihak Satpol PP tak akan segan dalam melakukan pembongkaran gerobak dan tenda-tenda yang dibuat permanen oleh pedagang.
Plt Kakan Satpol PP Rejang Lebong Rahcman Yuziar mengatakan penertiban yang akan dilakukan pasukannya ini sesuai dengan Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 1987 junto Perda Nomor 3 Tahun 1991 Bab X Pasal 15 yang berisi tentang kebersihan dan keindahan dalam Kabupatena Tingkat II Rejang Lebong. Dalam Perda itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berdagang atau menyiapkan tempat berdagang di jalur umum kecuali tempat memang yang sudah ditentukan. "Ini yang menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban pedagang K5," terangnya. Selain itu yang menjadi dasar juga bagi pihak Satpol PP dalam melakukan penertiban tersebut yakni Perda nomor 5 tahan 2012 pasal 34 ayat 1 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. "Perda ini yang menjadi dasar kedua bagi kita untuk dilakukannya penertiban," sampainya. Sebelum melakukan aksi penertiban, Yuziar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan teguran dan imbauan kepada para pedagang agar bisa menertibakan sendiri barang dagangannya dan tidak berjualan di trotoar jalan. "Teguran dan imbauan ini kerap dilakukan aparat kita kepada para pedagang. Nantinya pada saat penertiban masih tetap berjualan terpaksa kita akan melakukan pembongkaran paksa terhadap dagangan mereka," tandas Yuziar. Untuk rute pernertiban itu sendiri nantinya jelas Yuziar yakni mulai dari sepanjang jalan Sukowati, Dwi Tunggal, dan berlajut ke semua jalur utama yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan untuk pasar juga akan dilakukan peneritiban jangan sampai mengunakan hak pejalan kaki. "Semua jalur akan dilintasi untuk melihat jangan sampai masih ada lagi gerobak tau tempat berdagang," terangnya. Sementara itu Kabag Ops Satpol PP Mardiansyah menjelaskan dalam penertiban tersebut ada sekitar dua regu yang akan diterjunkan. Mereka akan melakukan penertiban di lajur kiri dan kanan jalan. "Untuk sementara hanya dua regu dulu yang akan kita terjunkan dalam pelaksanaan penertiban nanti. Jika memang dirasa kurang maka akan dilakukan penambahan personil kembali," jelasnya. Terkait dengan akan dilakukan rencana penertiban ini, Mardiansyah meminta agar para pedagang bisa kooperatif dengan melakukan pembongkaran sendiri lapak dagangan dan gerobak jualannya. (CE1)Pol PP Warning Pedagang K5
Selasa 06-12-2016,17:09 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :