Tarif STNK dan BPKB Naik, Warga Ngeluh

Jumat 13-01-2017,17:09 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Kenaikan tarif STNK dan BPKB yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada (6/1) lalu membuat sejumlah warga Rejang Lebong mengeluh. Ini lantaran kenaikan harga yang ditetapkan pemerintah itu terbilang cukup tinggi bagi kantong kebanyakan masyarakat.  Seperti yang diungkapkan olah Robin (40) warga Bengkok Kecamatan Sindang Dataran. Ditemui koran CE saat hendak melakukan pengurusan BPKB kendaraannya ia mengaku bahwa harga baru kenaikan harga pengurusan BPKB terlalu tinggi.

"Harga untuk mengurus BPKB awalnya Rp 80 ribu. Kini naik hampir tiga kali lipat yakni sebesar Rp 225 ribu. Menurut saya harga terlalu tinggi," katanya. Robin berharap jka pemerintah ingin melakukan kenaikan harga pengurusan STNK dan BPKB bisa dilakukan seca bertahap. "Kalau saya lihat lonjakan kenaikan harga ini sangat tinggi hampir tiga kali lipat langsung. Menurut hemat saya jika ingin dinaikkan bertahap. Misalnya dari harga Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu atau Rp 120 ribu,

" lanjut Robin menjelaskan. Selain itu Robin mengatakan seharusnya pemerintah memberitahukan kenaikan tarif tersebut setidaknya tiga bulan sebelumnya. Sehingga masyarakat dapat melakukan persiapan. "Lebih baik lagi kalau menurut saya kalau memang ada kenaikan, pihak pemerintah seharusnya sudah memberi tahu 2 atau 3 bulan sebelumnya, agar masyarakat bisa mempersiapkan hal itu," ucap Robin.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ariansyah (27) warga Kelurahan Karang Anyar. Menurut dia, kenaikan tersebut terlalu memberatkan warga. Terutama warga yang berprekonomian ke bawah yang ekonominya masih pas-pasan dan tidak bisa menyeimbangi dengan kenaikan tarif tersebut.  "Saya mas hanya penjual roti keliling. Melihat tindakan pemerintah seperti ini, jelas memberatkan saya, karena dengan penghasilan saya yang pas-pasan, harus dibebankan lagi dengan biaya tarif yang melonjak tinggi," keluah Ari. (CW6)

Tags :
Kategori :

Terkait