DPMPTSP: Itu Tanpa IMB CURUP, CE - Upaya mencegah alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan, seperti intruksi Bupati Rejang Lebong DR (HC) H Ahmad Hijazi SH MSi, kayaknya sulit direalisasikan. Pasalnya saat CE melakukan pemantaun di areal persawahan Desa Rimbo Recap, masih ada dijumpai areal sawah yang tengah dibangun rumah. Kemudian di Kelurahan Talang Benih, beberapa dijumpai rumah permanen yang sudah lama berdiri.
Salah satu warga kelurahan Rimbo Recap Par'an (35) menyampaikan, bahhwa dirinya membangun rumah dilokasi tersebut karena memang sudah dari awal membeli tanah untuk membuat rumah. Sehingga tidak memungkinkan untuk dibuat sawah, karena lahan juga lebih sedikit. "Dari awal membeli tanah hanya untuk ukuran rumah, dan tidak mungkin dijual kembali," sampainya. Dikatakanya, dirinya sengaja membeli tanah dilahan persawahan karena bisa memiliki pemandangan hamparan persawahan. Ini juga manjadi alasan dirinya ingin membuat rumah dilahan persawahan. "Serta rumah juga bisa dibuat dengan semi vila pemandangan persawahan," ujarnya. Lebih jauh dikatakan Par'an, jika memiliki rumah diseputaran persawahan, dirinya tidak terganggu dengan hilir mudik keramainnya yang ada dipusat perkotaan. "Karena saya tipe orang yang tidak suka keramaian makanya lebiah pilih buat rumah dilahan persawahan," jelasnya. Terpisah salah seorang warga yang memiliki rumah lahan persawahan Kelurahan Talang Benih, Enda (36) menyampaikan dirinya membuat rumah didarah persawahan karena memang sudah dari orang tua yang memiliki lahan tersebut. Sehingga maa tidak mau membuat rumah dilingkungan persawahan. "Inikan tanah yang dibagikan orang tua untuk mambuat rumah, apa boleh buat kita buat saja," terangnya. Serta menurutnya kabanyakan mereka yang membuat rumah dilahan persawahan karena memang sudah minimnya lahan diperkotaan untuk membuat rumah. Serta kalaupun ada tentuanya dengan nilai yang sangat mahal. "Hal inilah yang menjadi alasan, serta lahan yang dibeli mereka relatif leboah murah," jelasnya. Enda juga mengungkapakan jika membuat rumah dilahan persawahan yang menjadi kendalah adalah air bersih, karena dilahan persawahan sangat sulit didapati air bersih, meski sudah menggali sumur hingga berpuluh - puluh meter. "Hampir semuanya menggunakan PAM, karena kesulitan Air bersih," pungkasnya. Tidak Pernah Keluarkan IMB Disisi lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong mengaku tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan bangunan (IMB) di lokasi persawahan. Hal tersebut diakui oleh Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Ir Ifnisardi di tempat kerjanya Selasa (07/02) kemarin. "Kami tidak mengeluarkan izin untuk bangunan di lokasi persawahan," sampainya. Diakuinya pemberian IMB tersebut hanyalah pada rumah-rumah ataupun bangunan yang sudah permanen. Pemberian IMB tersebut juga harus diketahui oleh Rt, RW, Kades, ataupun Lurah setempat. Kemudian untuk pemberian IMB itu sendiri juga ada tim dari dinas yang langsung melakukan survei. Bilamana dari survei yang mereka lakukan tersebut ternyata didapati bangunan tersebut berlokasi di areal persawahan maka IMB tidak akan diberikan. "Sebelum memberikan IMB kami selalu melakukan survei dahulu," katanya. Ifnisardi mengatakan bahwa pembangunan di lokasi persawahan memang dilarang. Bukan hanya atas instruksi Bupati saja bahkan itu sudah sejak lama. Pelarangan tersebut karena akan dianggap mematikan areal persawahan yang ada jika lama-kelamaan dibiarkan. "Jika sawah-sawah dibangun perumahan tentu ini akan menimbulkan masalah bagi ketahanan pangan kita juga," ujarnya. Dirinya sangat menghimbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di areal persawahan. Ifnisardi mengatakan jika saja nanti pemerintah ingin melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut pemilik bangunan tidak akan bisa untuk menuntut. Hal tersebut karena bangunan tersebut tidak memiliki izin. "Jika IMB tidak ada, mereka tidak memiliki kuasa penuh atas bangunan tersebut," pungkasnya. (CE1/CE2)Sst, Ada Bangunan Diatas Sawah
Rabu 08-02-2017,12:19 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :