Lambang Anti Kekerasan Terhadap Anak CURUP, CE - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyampaikan Rejang Lebong perlu membuat prasasti Yuyun. Prasasti tersebut menurutnya perlu dibuat sebagai lambang anti kekerasan terhadap anak. Jadi jika nanti sudah ada prasasti tersebut, orang akan selalu mengingat tragedi Yuyun beberapa waktu yang lalu. "Menurut saya prasasti ini perlu dibuat sebagai bentuk penentangan kekerasan terhadap anak," sampainya pada acara seminar pendidikan yang digelar di STAIN Curup Sabtu (18/02) kemarin.
Dikatakannya ide tersebut telah disampaikannya kepada Bupati Rejang Lebong, Dr H Ahmad Hijazi SH MSi. Dari penyampainya tersebut Sirait mengatakan bahwa Bupati sangat merespon positif usulannya tersebut. "Tadi (Sabtu (18/02) kemarin, red) saya sudah menyampaikan pada Bupati, dan responnya cukup baik akan usulan saya tersebut," ujarnya. Kasus Yuyun tersebut perlu dibuatkan prasasti karena menurutnya kasus tersebut merupakan kasus yang sudah berkala internasional. Jadi semua orang bahkan sudah mengetahui kasus tragedi Yuyun itu. "Dengan besarnya sorotan masyarakat yang berskala internasional ini tentunya prasasti Yuyun cukup patut untuk diperhitungkan pembuatannya," katanya. Bengkulu Urutan 13, Kasus Kekerasan Anak Ternyata Indonesia merupakan negara yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan pada anak. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Nasionnal (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka sirait dalam penyampaiannya pada acara seminar pendidikan yang digelar di STAIN Curup sabtu (18/02) kemarin. Disampaikannya hingga saat ini tercatat sebanyak 58% anak di Indonesia pernah mengalami tindak kekerasan. "Dari 58% itu, ada sebanyak 21 juta lebih anak Indonesia yang tercatat pernah mengalami tindak kekerasan," sampainya. Sedangkan dari data tersebut, Provinsi Bengkulu termasuk kedalam peringkat ke 13 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Namun sayangya untuk Rejang Lebong sendiri, dirinya masih belum begitu hafal jumlah angkanya, ataupun urutan ke berapa. "Untuk lebih spesifiknya saya kurang begitu hafal," katanya. Menurutnya, tingginya angka tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya yang pertama adalah kurangnya kepedulian masyarakat terhadap tindak kekerasan terhadap anak itu sendiri. Bahkan secara tidak sadar masyarakat kerap melakukan tindak kekerasan terhadap anak. "Contoh sederhana saja, seringkali para orang tua selalu memaksakan apa yang ada difikirannya untuk diterapkan oleh anaknya, sekalipun itu tidak anak sukai. Itu salah satu kekerasan," katanya. Kemudian faktor yang kedua adalah masih lemahnya hukum di negara Indonesia. Dikatakannya demikian karena menurut hukum di Indonesia suatu perkara bisa dinaikkan itu harus mempunyai dua unsur. Unsur yang pertama adalah visum dan yang kedua adalah saksi minimal dua orang. "Jadi pertanyaannya, apakah mungkin dalam kasus perkosaan terhadap anak mempunyai saksi?," tuturnya. Jadi, untuk menanggulangi masalah kekerasan terhadap anak di Indonesia ini, menurutnya tidak hanya cukup dilakukan oleh Komnas perlindungan anak saja. Diperlukan peran serta masyarakat untuk lebih perduli lagi dengan tindakan kekerasan terhadap anak setidaknya di lingkungan keluarga. "Tidak cukup hanya Merdeka Sirait saja yang perduli, namun kita semua harus ikut andil untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak ini," tandasnya.(CE2)RL Perlu Buat Prasasti Yuyun
Senin 20-02-2017,18:04 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :