CURUP, CE - Pada tahun 2017 ini, Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong memiliki delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang harus digodok manjadi peraturan daerah (Perda). Dikatakan Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Max Pinal SH MSi menjabarkan raperta tersebut seperti, mengenai pangelolan sampah, raperda pemukiman kumuh, raperda larangan merokok, raperda peredaran minuman keras, raparda pokok-pokok pengelolaan keuangan dan perubahan mengenai pajak hiburan. Kemudian raperda mengenai perubahan retribusi izin pendirian bangunan dan juga pencabutan Perda tentang biaya cetak KTP dan akte pada Dukcapil.
"Raperda ini yang menjadi tugas bahasan kita ditahun 2017 ini. Dan segera juga akan kita sosialisasikan kepada masyarakat," katanya. Disisi lain untuk raperda sampah, raperda pemukiman kumuh dan juga raperda rokok, saat ini rancanganya sudah mencapai tahapan pembahasan di DPRd kabupaten Rejang Lebong. Karena ketiga raperda tersebut sudah dilakukan pembahasan di tahun 2016 lalu, sehingga saat ini hanya melanjutkan. "Tiga raperda ini yang paling cepat natinya untuk disahkan, karena prosesnya sudah setengah tahapan," sampainya. Lebih jauh untuk lima raperda lainnya hingga saat ini baru dalam tahapan pembahasan ditingkap SKPD terkait, dan masih dalam pembahasan dari tim yang mengajukan raperda tersebut "kita selesaikan terlebih dahulu yang mmang sudah setengah baru baru kita akan sambung dnegan perda berikutnya," terangnya. Selain itu juga nantinya sebeluam dilakukan pengesahan, raperda tersebut harus disosialisaikan kepada masyarakat kabupaten Rejang Lebong, pihak bagian hukum dalam tahun ini telah mencanangkan delalapan penyuluhan ke masayarakat dan juga tiga kali sosialisasi ke sekolah. "Untuk delapan kecamatan tersebut beberapa kecamatan akan kita pusatkan menjadi satu, dan sisialisasi sekolah, akan dilakukan 3 sekolah menjadi satu. Hal tersebut dilakukan mengingat agar yang minim dan setiap tahun juga penyuluhan kita lakukan dilokasi yang berbeda," ujarnya. Serta dalam penyuluhan sendiri yang akan dijelakan adalah produk dari raperda tersebut, untuk sekolah sendiri sosilisasi dilakukan mengenai penyuluhan pengunaan narkotika dan tata lalu lintas. "Jelas hal inilah yang akan disampaikan, dan untuk sekolah hal tersebut memang sering menimpah siswa," pungkasnya. (CE1)8 Raperda Digodok
Jumat 24-02-2017,16:25 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :