CURUP, CE - Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh salah seorang oknum mantan pejabat dilingkungan Pemkab Rejang Lebong. Mantan pejabat tersebut yakni dengan inisial A dan saat ini bertugas sebagai staf (non job) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong. Adapun tindakan tidak terpuji yang dilakukan A yang pernah menjabat sebagai mantan Kabid pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rejang Lebong tersebut, yakni melakukan pengusiran terhadap wartawan harian Curup Ekspress (CE), Beta Misutra yang bertugas di kota Curup.
Adapun kronologi pengusiran yang dilakukan oleh mantan pejabat tersebut terjadi pada Jumat (3/3) lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Kala itu wartawan CE tersebut tengah melakukan proses peliputan pada kantor BPBD Rejang Lebong. Pada saat itu Kepala BPBD Basuki SSos menerima dengan baik wartawan CE. Hanya saja lantaran sedang ada tamu, maka proses peliputan terhenti. Tiba-tiba saja oknum pejabat insial A yang memang ada disalah satu ruangan BPBD tersebut langsung menyeletuk dan mengusir wartawan CE. "Sudah sana pergi pergi pergi," ujar A kepada wartawan CE sambil mengangkat tangannya sebagai tanda pengusiran. Sebelum melakukan pengusiran, dirinya juga sempat melontarkan kalimat fitnah kepada CE. Dikatakannya bahwa CE sering melakukan penyerobotan pada saat dinas instansi sedang melakukan rapat. Sedangkan pada saat ditanyai kapan dan dimana kejadiannya, dirinya malah berkelit. "Ada, iya benar. Ini wartawan CE sering serobot saja masuk padahal lagi ada rapat," kata A tanpa menyebutkan kapan dan dimana kejadiannya. Terpisah Kepala BPBD Rejang Lebong, Basuki SSos membenarkan bahwa benar A adalah salah satu stafnya yang ada di BPBD. Dari informasi Basuki, A merupakan salah satu mantan pejabat di Dinas PU Rejang Lebong priode Bupati sebelumnya. "Iya benar A itu adalah staf saya, dia pernah menjabat di PU," akunya. Pada saat itu Basuki berjanji akan menengahi permasalahan tersebut. Dirinya juga mengatakan akan mengkonfirmasi kepada salah satu stafnya itu terkait pengusiran yang dilakukannya. Namun hingga berita ini diterbitkan pihak BPBD justru belum mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. " Iya nanti kita akan tengahi permasalahan ini, nanti saya juga kan konfirmasi dulu pada staf saya itu," pungkasnya. Disisi lain Ketua PWI Rejang Lebong Hasan Basri menyayangkan aksi pengusiran oleh oknum mantan pejabat tersebut. Karena bagi siapa saja yang mengintimidasi pers serta tidak memberikan keterangan serta kesannya menghalang-halangi wartawan pada saat melakukan profesinya akan dikenakan sanksi yang tegas. "Seperti yang tertuang dalam pasal 18 pada UU No:40/1999 yakni barang siapa menghalang-halangi wartawan pada saat menjalankan profesinya untuk mendapatkan informasi,maka sanksinya sangat jelas denda 500 juta serta kurungan 2 tahun penjara," sampai Hasan Diakui Hasan, jika mantan pejabat tersebut sempat menghubunginya untuk meminta pertolongan terkait kasus tersebut. Hanya saja mantan pejabat tersebut mengaku jika tidak melakukan pengusiran. "Dia (mantan pejabat,red) sempat menghubungi saya, hanya saja saya tidak tahu pokok permasalahanya. Hanya saja setelah ada laporan kepada kami (PWI) terkait pengusiran ini, maka saya selaku ketua PWI RL mengecam tindakan tersebut," tegas Hasan. Menurutnya terkait dengan kasus ini, pihaknya selaku PWI RL akan melakukan koordinasi dengan pihak BPBD. "Perlu diketahui bahwa wartawan adalah mitra pemerintah dan juga wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah diamanatkan dalam undang-undang," tandasnya.(CE2)Oknum Mantan Pejabat Usir Wartawan
Senin 06-03-2017,17:08 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :