Pelaku Penusukan Masko Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis 24-08-2017,16:41 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Terkait dengan penusukan yang dilakukan oleh pelaku Soni (20) warga Desa Penanjung Panjang dan Aris (22) warga Desa Batu Kalung terhadap korbannya Masko Apriantoro (21) warga Desa Batu Kalung pada Minggu (20/8) lalu, sebelumnya kedua pelaku dan juga barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak Polres Kepahiang. Terkait dengan perbuatan kedua pelaku tersebut, keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti yang disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIk melalui Kasatreskrim AKP Khoiril Akbar SIk didampingi Kapolsek Bermani Ilir Iptu S Simarmata saat press realis di Mapolres mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," sampai Kasatreskrim yang juga diamani oleh Kapolsek Bermani Ilir Iptu S Simarmata. Lebih jauh lagi Kasat Reskrim mengatakan jika kedua pelaku sudah merencanakan aksi penusukan terhadap korban,dengan modus pura-pura menolong.

" Keduanya sudah merencanakan penusukan terhadap korban Masko, bahkan pelaku Aris sempat berpura-pura meminta tolong membawa korban ke RSUD dengan mobil OT Fredis yang saat itu melintas," ujar Kasatreskrim. Keduanya berhasil ditangkap berdasarkan penyelidikan anggota Satreskrim serta keterangan dari saksi-saksi.

" Sebenarnya pelaku Aris sempat jadi saksi atas perkara ini,namun setelah melakukan rangkaian pemeriksaan maka diketahui dari pengakuan pelaku Soni jika Aris juga terlihat dalam aksi Penusukan terhadap korban Masko," sampai Kasatreskrim AKP Khoiril Akbar SIk pada Rabu (23/8) kemarin.

Dimana diketahui sebelumnya kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda. Pelaku Soni menyerahkan diri dengan diantar kedua orang tuannya ke rumah dinas Kapolres, sedangkan pelaku Aris ditangkap di salah satu rumah di desa Kuterejo Kepahiang pada Selasa (22/8) lalu.

Sementara itu barang bukti yang juga berhasil diamankan yakni sepeda motor Beat warna Merah milik korban, sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku Soni BD 4070 PM, serta satu bilah pisau milik pelaku Soni, cincin batu milik pelaku Aris. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait