Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja Air Bang Ditahan Jaksa

Sabtu 04-11-2017,19:54 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Akibat ulahnya melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, AS (17) digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong kemarin.  "Setelah kita lengkapi berkas tsk, hari ini (kemarin, red) yang bersangkutan sudah resmi menjadi tahanan Jaksa," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK kemarin.

Dijelaskannya bahwa Tsk sendiri diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang mana korbannya yakni sebut saja namanya kuntum (15) warga Kelurahan Air Bang. Menurutnya, tsk sendiri diamankan pada Sabtu 21 Oktober lalu atas dasar laporan orang tua korban.

Kejadian tersebut baru diketahui orang tuanya, bermula saat korban mengirimkan SMS kepada tuanya yang mana bunyinya korban telah dihamili oleh pelaku. Untuk memastikan kebenaran pesan singkat tersebut, pelapor langsung menanyakan arti dari SMS tersebut kepada korban dan korbanpun menjawab bahwa korban mengakui bahwa pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Namun setelah dicek di RSUD Curup, korban dinyatakan tidak hamil. Tidak terima atas perlakukan pelaku terhadap korban, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kejadian sendiri terjadi pada Jum'at (15/9) dan pelaku diamankan kurang lebih sesudahnya," sampainya.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diserahterimakan kepada JPU dan selanjutnya akan disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten RL.

"Untuk vonisnya sendiri nantinya ikut prosedur jaksa dan secepatnya akan disidangkan," tandasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait