Tim Forensik Mabes Polri Turun ke Kepahiang, Tangani Kasus Bayi Lahir Kepala Terputus

Kamis 22-02-2018,15:53 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Masih dalam ingatan warga Kabupaten Kepahiang, mengenai kasus dugaan mal praktik yang dialami bayi malang pada awal bulan Februari lalu.

Dimana pihak RSUD Kepahiang dilaporkan oleh pihak korban pasangan suami istri, Fitra (30) dan Meli (20) warga Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai, ke Mapolres Kepahiang.

Saat ini laporan tersebut tengah diproses oleh Mapolres kepahiang dengan tahap penyidikan.

pada Rabu (21/2) kemarin. Mapolres kepahiang mendampingi Tim Forensik dari Mabes Polri untuk melakukan Otopsi terhadap bayi yang lahir dengan kondisi kepala terputus. Tim Forensik berjumlah 11 orang dengan 2 dokter Forensik dari Mabes Polri, 9 petugas Forensik dari Bidokkes Polda Bengkulu.

dr Asri Megarastri S pF didampingi Asisten Jamaludin menyampaikan bahwa otopsi terhadap jasad bayi dilakukan untuk mengetahui dugaan tindakan medis yang dilakukan. "Otopsi dilakukan untuk mengetahui tindakan medis yang dilakukan dimana pemeriksaan dilakukan terhadap jenazah bayi untuk mengetahui dugaan penyebab kematian, kemudian kita sedikit mengalami kesulitan karena jenazah bayi sudah cukup lama, dan membutuhkan pemeriksaan yang lebih jauh lagi dengan mengambil sampel untuk diperiksa dilaboratorium," sampai dr Asri pada Rabu (21/2) usai melakukan otopsi.

Ia menjelaksan tidak dapat memperkirakan berapa lama waktu pemeriksaan, dan kapan hasil pemeriksaan bisa keluar.  "Kita tidak bisa menyebutkan berapa lama waktu keluar hasil pemeriksaan, karena tugas saya hanya melakukan otopsi, kalau pemeriksaan laboratorium ada petugas lain yang melakukannya, nanti akan ada hasil pemeriksaanya," ujar dr Asri.

Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIk melalui Kasatreskrim AKP Khoiril Akbar Sik mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil otopsi sembari melakukan pemeriksaan.

"Kita sudah melakukan otopsi dengan mendatangkan tim Forensik dari Mabes Polri, kemudian hasilnya nanti kita terima setelah melalui tahapan pemeriksaan laboratorium, sejauh ini sudah ada 9 orang saksi yang memberikan keterangan berkaitan dalam perkara ini," jelas Kasatreskrim.

Ia mengatakan jika saat ini masih fokus dengan pemeriksaan perkara, mengingat laporan sudah berjalan lebih dari 2 minggu.

"Memang membutuhkan proses yang lama,karena saat ini kita membutuhkan waktu untuk penanganan kasus ini, sudah berjalan 2 minggu lebih, terkait uud yang disangkakan uu Rumah Sakit, UU kesehatan, UU kedokteran dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian," demikian Kasatreskrim.

Pantauan koran CE, pelaksanaan otopsi dibanjiri oleh pihak keluarga korban yang mendatangi TPU dimana makam Jasad bayi dikebumikan.  Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan Kapolsek Tebat Karai Iptu Eri Erison menyampaikan himbauan agar pihak keluarga maupun masyarakat agar tidak mendekati garis police line disekitar makam.

hadir pula dilokasi otopsi Plt Dirut RSUD kepahiang dr Febi Nur Sanda, Wakapolres Kompol Rudy S SH, Kasat Intel, Kasatsabhara, Kasatnarkoba, Camat Tebat Karai, pihak keluarga, Imam setempat.(CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait