LEBONG, CE - Kegiatan perusahaan PT PGE Hululais bisa saja dihentikan. Ini jika memang terbukti melakukan pelanggaran berat. Begitu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong Zamhari.
Adapun beberapa hasil rekomendasi hasil investigasi dari tim Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) melalui surat nomor : 1505/45BGL/V/2016 tertanggal 10 Mei 2016.
Pertama, daerah Klaster A PGE Hulu Lais masih berpotensi terjadi banjir bandang susulan, maka disarankan pada saat terjadi hujan deras dibagian hulu masyarakat tidak diperbolehkan berada dan beraktivitas didaerah bencana dan sekitarnya.
Selanjutnya, melakukan normalisasi aliran Sungai Air Kotok dan Air Karat dari hulu sampai ke hilir dengan cara mengeruk material endapan banjir bandang serta memperlebar sungai agar aliran sungai menjadi lancar dan membuat tanggul - tanggul pengendali aliran sungai.
Selain itu, direkomendasi juga untuk membuat Sabo Dam pada aliran sungai di lereng bagian atas dan tengah. Pun, membuat Cek Dam pada aliran Air Kotok dan Air Karat. Kemudian, membuat beberapa tanggul pengaman yang kuat dan tebal (sesuai dengan persyaratan teknis) di bagian atas lokasi pemboran sumur PGE.
"Kementerian ESDM, atas hasil investigasi mereka. Berdasarkan hasil kajian dari tim UGM dan Vulkanologi untuk bisa menangani bersama dan itu memang terbukti sekarang," katanya.
Ia juga mengatakan, perlunya juga melakukan penanaman (penghijauan) lereng bagian atas dengan tanaman keras berakar kuat dan dalam yang dapat berfungsi menahan lereng dan tidak membangun pemukiman di sepanjang lembah atau bantaran sungai.
"Kajian ini harus dilakukan lintas sektor," tambahnya. Dikatakan Zamhari normalisasi sungai Air Kotok dan Air Karat juga sudah tertuang dalam rekomendasi. Dengan tujuan, agar aliran air serta banjir bandang dapat tertampung dan terlokalisir. Lalu, pembuatan tanggul dibagian hulu dari pemukiman untuk mengantisipasi banjir bandang agar tidak menimpa pemukiman.
"Perlahan pemerintah juga sudah menjalankan rekomendasi ini. Mengenai mengapa masih sering terjadi banjir bandang, jadi secara teknis kalau normalisasi tidak tuntas maka normalisasi sia - sia. Artinya, kalau normalisasi hanya dilakukan dihilir, maka material yang di hulu akan turun terus menerus," ungkapnya.
Ditambahkan Zamhari, apabila hujan turun terus menerus masyarakat yang terancam dibagian hilir perlu diungsikan apabila di bagian hulu terjadi hujan lebat. Sebab, rumah - rumah terancam yang berada pada pinggir, kelokan, dan muara sungai yang berpotensi banjir bandang perlu segera direlokasi ke tempat yang lebih aman. "Kita hanya siap fasilitasi aja soal rekomendasi ini," jelasnya.
Selain itu, saat ditanyai apa konsekuensinya jika tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut, Zamhari menegaskan. "Tentunya ada kalau berbicara hukum . Kalau memang itu benar terjadi, kita bisa melakukan upaya administrastif, menegur dan bisa jadi menghentikan sementara. Dan yang terberat kita bisa menutup usaha. Cuman itu berdasarkan kajian - kajian ahli," tandasnya. (CE4)