KEPAHIANG, CE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang mengeledah 2 rumah tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lahan TIC tahun 2015 lalu. Rumah tersangka Syamsul Yahemi insial SY (55) yang beralamat di gang Raflesia 2 Desa Kuterejo digeledah oleh 6 orang tim penyidik. Kemudian rumah tersangka Sapuan insial S (44) di desa Tebat Monok, Perum Citra Graha blok F6 pada Rabu (30/5) kemarin.
Saat tim penyidik tiba dirumah tersangka Yahemi, hanya ada seorang anak yang berada dirumah, sementara istrinya tengah di RSUD M Yunus Bengkulu. Disisi lain pengeledahan juga dilakukan dirumah tersangka Sapuan yang mana saat digeledah, hanya ada istrinya. Kemudian ditemukan aset 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Silver milik tersangka. Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH didampingi oleh Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, Kasi Intel Arya Marsepa SH MH, Kasi Pidum Hieronimus Tafonao SH MH, saat press realise menyampaikan bahwa pengeledahan dilakukan untuk menambah alat bukti. "Dari hasil pengeledahan ditemukan beberapa dokumen yang akan memperkuat pembuktian yang kita miliki, ada beberapa dokumen dari rumah SY, Kemudian aset mobil Toyota Avanza milik tersangka S," sampai H Lalu. Penyitaan aset menurut H Lalu jika aset tersebut mengalir pada pembelian mobil. "Berdasarkan pengakuan tersangka S jika mobil tersebut dibeli dari hasil tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan TIC, oleh karena itu kita sita aset tersebut," ujar H Lalu. Ia menegaskan jika dari pemeriksaan bahwa kedua tersangka memiliki bukti yang menguatkan proses. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan jika tersangka S dan SY diketahui memiliki bukti yang menguatkan, karena S merupakan pemilik lahan, sedangkan SY merupakan KPA yang memiliki kuasa atas pembelian lahan," ungkap H Lalu. Lebih jauh lagi ia mengatakan jika untuk rumah tersangka BA sejauh ini belum digeledah. "Nanti kita evaluasi dahulu dokumen yang kita geledah, jika nanti ada kekurangan bisa jadi kita geledah rumah tersangka BA untuk memperoleh alat bukti penguat," pungkas H Lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan SY masih lemah, namun dalam waktu dekat aka dilakukan pemanggilan ulang. "Informasi dari dirut RSUD M Yunus, tersangka SY kondisi kesehatannya masih lemah, namun jika besok ia pulang maka secepatnya kami akan melakukan pemanggilan ulang," kata H Lalu. Pantauan koran CE, pengeledahan rumah kedua tersangka dikawal ketat oleh polisi dan disaksikan langsung oleh Kadu kuterejo, Sekdes Tebat Monok, dan Plt Kades. Pengeledahan dibagi dalam 2 tim yang dipimpin oleh Kasi Pidus, Kasi Intel yakni berlokasi di rumah tersangka SY, sedangkan rumah tersangka S digeledah oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidum dan Kasi Datun.(**)Penyidik Geledah Rumah Yahemi dan Sapuan, Terkait Dugaan Korupsi Lahan TIC
Kamis 31-05-2018,19:50 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :