Berkas 3 Tersangka TIC Rampung Usai Lebaran

Senin 04-06-2018,14:49 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang unit pidana khusus saat ini tengah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tourism Information Centre yang berlokasi di Kelurahan Dusun Kepahiang, dengan menelan anggaran sebesar Rp 3,7 Milyar yang bersumber dari APBD Kepahiang Tahun 2015.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH pada Sabtu (02/6)kemarin, mengatakan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas perkara tipikor Lahan TIC.

"Saat ini kami masih fokus merampungkan berkas perkara Tipikor pengadaan lahan TIC, dimana dalam perkara ini 3 Tersangka yakni BA (66), S (44)sementara waktu kita titipkan di Lapas kelas II Curup, sebagai tahanan Jaksa, nah untuk Tersangka SY (55) kita akan melakukan pemanggilan ulang setelah mendapatkan informasi soal kondisi kesehatan nya yang mulai membaik," sampai H Lalu.

Ia mengatakan jika tersangka SY (55) sudah diperiksa oleh tim penyidik, pihaknya juga akan melakukan penahanan. "Iya, SY (55) juga akan kita tahan," kata H Lalu.

Soal kapan waktu pelimpahan, ia menegaskan jika pihaknya akan melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu usai lebaran.

"Karena sebentar lagi akan menghadapi libur atau cuti bersama, kita targetkan berkas ke tigas nya rampung usai lebaran, kemudian akan kita limpahkan ke pengadilan tipikor," jelas Kajari.

Terkait pengacara yang ditolak oleh pihak Tersangka, ia menegaskan jika pihaknya menunggu sampai ada pengacara yang mendampingi ketiga tersangka.

"Kemarin kita sudah siapkan pengacara untuk mendampingi ke 3 tersangka, namun mereka menolak, maka kita akan tunggu pengacara yang diajukan oleh ke 3 tersangka untuk mendampingi mereka selama proses penanganan perkara ini," ujar Kajari.

Sekedar mengulas, Penyidik Kejari Kepahiang menetapkan 3 orang Tersangka dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan TIC tahun 2015, pada Senin (28/5)lalu, Drs H Bando Amin C Kader MM (66) warga Desa Pematang Donok selaku Bupati kepahiang pada 2015 lalu, Syamsul Yahemi SH (55) warga Desa Kuterejo, selaku Kuasa Penguna Anggaran dan sebagai Kabag Pemerintahan pada 2015 lalu, Sapuan (44) warga Desa Tebat Monok selaku pemilik lahan yang juga sebagai Ajunda Bupati pada 2015 lalu, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 30 orang saksi dan hasil Audit LHKP dengan kerugian negara sebesar Rp 3,3 Milyar.(CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait