KEPAHIANG, CE - Kejaksaan Negeri Kepahiang menerima penyerahan uang senilai Rp 1 milyar dari Sapuan (44) selaku salah satu tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TIC tahun 2015. Pengembalian uang senilai Rp 1 Milyar yang terbungkus dalam kardus air mineral berwarna biru tersebut diserahkan langsung oleh Anastasya SH MH selaku PH Sapuan dan istri Sapuan yakni Penti Surwita (32) pada Kamis (21/6) kemarin. Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH didampingi Kasipidsus Rusydi Sastrawan SH MH dan Kasi Intel Arya Marsepa SH MH, dan juga disaksikan oleh Kepala Bank Mandiri Kepahiang.
"Hari ini pihak keluarga dan penasihat Hukum tersangka Sapuan (44) dengan berniat baik dan sungguh - sungguh mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 Milyar rupiah, menurut pengakuan uang tersebut diserahkan, namun uang tersebut akan di hitung dan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kepahiang," sampai Kajari H Lalu Syaifudin. Ia mengungkapkan apresiasi atas tindakan pihak keluarga. "Kita sangat apresiasi atas tindakan pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara, ini salah satu kewajiban dari tersangka, untuk proses hukum masih terus berjalan," ungkap Kajari. Ia menjelaskan jika pihaknya berharap kerugian negara senilai Rp 3,3 Milyar bisa dikembalikan kepada Negara. "Total pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 milyar dalam bentuk rupiah, kemudian ada penyitaan 1 unit mobil Toyota Avanza, harapan kita semua kerugian negara sebesar Rp 3,3 Milyar bisa kembali seutuhnya," pungkas Kajari. Terkait pengajuan penangguhan penahanan oleh Tersangka Sapuan, Kajari menegaskan itu merupakan hak tersangka. "Itu hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan, jika ada pengajuan dari pihak tersangka maka akan kita proses," ujar Kajari. Jalani Pemeriksaan Disisi lain, perkembangan kasus korupsi pengadaan lahan TIC tahun 2015 senilai Rp 3,7 Milyar yang berlokasi di kelurahan Dusun Kepahiang ini terus berlanjut, bahkan penyidik Pidsus Kejari mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Syamsul Yahemi SH (55) yang saat itu menjabat sebagai kabag Pemerintahan setda Kepahiang. "Minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Syamsul Yahemi, untuk selanjutnya kita melihat kondisi kesehatan tersangka kemungkinan akan segera kita lakukan penahanan," jelas Kajari. Ia mengatakan jika berkas ketiga tersangka tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan TIC akan dirampungkan dalam bulan ini. "Memang kita fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi kalau memang memungkinkan dalam pekan depan berkas kedua tersangka Bando Amin (66), Sapuan (44) akan kita rampungkan, bila memungkinkan pemeriksaan Syamsul Yahemi (55) cepat rampung, maka akan kita limpahkan berbarengan sekaligus," tutur Kajari. Sekedar mengingat Kejari kepahiang menetapkan 3 orang tersangka yakni Drs H Bando Amin C Kader MM (66) warga Desa Pematang Donok, Sapuan (44)warga Desa Tebat Monok, Syamsul Yahemi SH (55) warga Desa Kuterejo pada Senin (28/5) lalu, atas dugaan korupsi pada pengadaan lahan TIC Tahun 2015.(CE3)Tersangka Sapuan Kembalikan Uang Rp 1 Milyar
Jumat 22-06-2018,16:20 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :