BPN Sertifikasi Lahan Milik Pemkab

Senin 18-02-2019,10:41 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

DOK/CE

Penyerahan sertifikat lahan beberapa waktu lalu

KEPAHIANG, CE - Setelah 15 tahun mekar dari Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya lahan komplek perkantoran Pemkab Kepahiang, yang terletak di Jalan Apda Muan, Kecamatan Kepahiang, berhasil disertifikasi seluruhnya. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kepahiang, Achmad Mustafid.

“Alhamdulillah, lahan di komplek perkantoran Pemda (Kabupaten Kepahiang) sudah bisa diterbitkan sertifikat semuanya,” ungkap Achmad Mustafid.

Dijelaskan Mustafid, sejak Kabupaten Kepahiang berdiri, baru di usia ke-15 tahun ini lahan perkantoran Pemkab Kepahiang disertifikasi.

“Karena, kami (BPN Kepahiang) selama ini masih menunggu hibah dari Pemprov Bengkulu secara resmi. Nah, surat hibah itukan baru ditanda tangani Pak Rohidin (Gubernur Bengkulu) beberapa bulan yang lalu di Kantor Bupati Kepahiang. Sehingga kami baru bisa bergerak merampungkan sertifikatnya,” terang Mustafid.

Menurutnya, sertifikat yang berhasil diterbitkan tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing kepala OPD, baik horizontal maupun verikal.

“Secara simbolis, sertifikat lahan gedung Pemda Kepahiang, DPRD Kepahiang, Kejari Kepahiang, Polres Kepahiang, KPU Kepahiang, Kemenag sudah kita serahkan,” imbuhnya.

Disebutkan, jumlah keseluruhan sertifikat lahan perkantoran Pemkab Kepahiang yang diterbitkan sebanyak 54 persil/bidang.

“Nah sehubungan dengan program PTSL tahun 2019 yang sebentar lagi akan kita mulai. Kita himbau kepada Pemerintah Desa dan Pemkab Kepahiang, jika masih ada lahan yang belum bersertifikat silahkan usulkan untuk kita sertifikatkan. Mungkin ada Balai Desa atau Musholah yang dulunya merupakan tanah wakaf, mumpung ada program PTSL ini kita tawari semua, ayok BPN ingin berbuat lebih baik,” pungkasnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait