Perlu Penyuluhan Hukum

Rabu 27-02-2019,10:29 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

Ilustrasi

CURUP, CE - Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi mengatakan bahwa kalangan penegak hukum perlu memberi sosialisasi terkait penyuluhan hukum hingga ke tingkat pedesaan. Dimana menurut Bupati bahwa penyuluhan hukum yang dimaksud agar masyarakat di pedesaan sekalipun dapat memahami tahapan dan proses hukum yang semestinya.

"Penyuluhan tersebut agar masyarakat tahu proses hukum yang ditempuh jika mendapati masalah hukum dan tidak salah dalam proses penyelesaian hukum," ujarnya.

Bupati juga menjelaskan materi hukum yang disampaikan bukan hanya yang berkaitan dengan pengadilan negeri, namun persoalan hukum lainnya seperti hukum soal adat, agama dan lainnya juga harus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak penegak hukum lainnya. Seperti Kejaksaan, Pengadilan Agama, Kepolisian, BMA dan beberapa pihak terkait lainnya.

"Namun penyuluhan yang dimaksud harus dilakukan secara rutin dan kita sebagai pemerintah daerah siap mendukung program tersebut," sampainya.

Di sisi lain Bupati juga menyampaikan bahwa penyuluhan jangan hanya dilakukan sekali saja namun bisa dilakukan secara rutin. Sehingga pemahaman masyarakat terhadap hukum dan prosesnya benar-benar dipahami. Sedangkan teknis dan mekanisme termasuk waktunya bisa diatur sesuai dengan sikon masing-masing.

"Kita berharap minimal penyuluhan dilakukan 3 bulan sekali sehingga pemahaman masyarakat terhadap hukum tidak buta lagi. Nantinya ini akan didukung dan saya berharap mendapat dukungan juga dari DPRD Rejang Lebong," pungkasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait