CURUP, CE - Ditahun 2018 lalu pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong berhasil mengamankan ratusan kosmetik ilegal yang beredar di beberapa toko di tiga kabupaten yaitu RL, Kepahiang dan Lebong.
Seperti disampaikan oleh Kepala BPOM RL, Drs Sastra Apt, M Si bahwa ratusan kosmetik yang diamankan tersebut tidak memiliki izin edar sehingga produk tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.
"Ya akhir tahun kemaren kita sudah laporkan ke pusat sebanyak 259 produk kosmetik ilegal yang beredar untuk dilakukan tindak lanjut karena jika tidak ada izin edar keamanan produk tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan sebab untuk mendapatkan izin edar itu harus melalui berbagai pemeriksaan termasuk dari BPOM," ujarnya.
Sastra juga mengatakan bahwa selain mengamankan produk kosmetik pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap pemilik toko yang menjual kosmetik elegal tersebut.
"Ya selain kosmetiknya kita amankan para pemilik toko juga kita beri pembinaan sekaligus pengawasan karna ada beberapa kemungkinan diantaranya pemilik toko belum memahami mana produk yang memiliki izin edar atau belum setelah kita lakukan pembinaan dan ternyata masih menjual produk ilegal maka kita akan beri peringatan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sastra juga menghimbau kepada masyarakat khususnya RL untuk selalu teliti didalam membeli kosmetik serta pastikan produk kosmetik sudah memiliki izin edar.
"Atau kalau masih ragu silahkan download diplay store Cek BPOM sehingga produk kosmetik yang kita beli sudah aman dan tidak berbahaya serta memiliki pertanggung jawaban yang jelasnya," pungkasnya.(CW1)