Polda Amankan 5 Tersangka Narkoba

Sabtu 30-03-2019,12:55 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

BETA/CE

Press release Polda Bengkulu

BENGKULU, CE - Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kelima tersangka terdiri dari 3 pria dan 2 wanita, dimana mereka ditangkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Setia 2 blok A, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kelima tersangka sendiri yakni BN (28) dan PF (26) warga Perumdam, Kelurahan Kandang yang berjenis kelamin perempuan dan 3 pria berinisial BI (30) warga Kelurahan Pematang Gubernur, IS (41) warga Kelurahan Padang Harapan, dan RT (34) Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu.

Dikatakan Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi bahwa penangkapan para tersangka bermula saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap kedua wanita yang kedapatan memiliki 1 paket sabu di kediaman mereka. Wanita ini mengaku membeli sabu itu secara patungan dengan harga Rp 600 ribu.

"Saat ditangkap di rumah kedua wanita itu pada 25 Maret 2019. Tim kita menemukan 1 paket diduga sabu, dan di TKP tim juga menyita 1 unit handphone yang didalamnya berisi riwayat transaksi narkoba. Dari sana, tim langsung melakukan pengembangan kepada siapa mereka ini mendapatkan narkotika tersebut," sampainya dalam Press Release yang digelar Jumat (28/3) kemarin. Kemudian saat itu juga polisi langsung melakukan pengembangan dari bukti obrolan via handphone tersebut yang mengarah kepada seseorang berinisial BI. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap BI yang diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu Universitas Negeri di Bengkulu. Dari penangkapan tersangka BI, didapatlah pengakuan barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial IS di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

"Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan IS. Ia mengakui kalau memang memberikan sabu tersebut kepada BI. Selanjutnya keempatnya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, pada 18 Maret 2019, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga telah berhasil mengamankan seorang tersangka RT (34) di kediamannya di jalan tanggul, Kelurahan Bentiring Permai. Saat dilakukan penggeledahan, didapatlah 2 paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening dan selanjutnya langsung dibawa ke Polda Bengkulu. Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait