Termasuk Bawaslu dan DKPP
BENGKULU, CE - DPRD Provinsi Bengkulu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengajukan penambahan anggaran ke pemerintah daerah (pemda) karena tahapan dimulai kembali pada 15 Juni. Ini seperti diungkapkan Anggota komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suaimi Fales setelah disetujuinya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020.
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP secara virtual. Guna membahas konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan skenario Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA :
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Suaimi Fales Selasa (02/6) kemarin.
Kemudian, dirinya melanjutkan, Komisi I DPRD menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020.
"Dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," katanya.
Selain itu, Suimi juga menambahkan, Komisi I DPRD juga meminta kepada penyelenggara pemilu untuk meminta penambahan anggaran kepada pemda untuk kebutuhan Pilkada 2020 di tengah pandemi nanti.
"Komisi I DPR RI meminta kepada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR," pungkasnya. (CE2)