PUT, CE - Warga Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas (Mura) Sumatera Selatan berinisial HR (49) akhirnya tak berkutik saat dibekuk personel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) di jalan umum Desa Tanjung Sanai I Kecamatan PUT, Jalan Lintas Curup - Lubuk LInggau, Senin (8/6), pukul 14.00 WIB. Bersama HR, polisi juga berhasil mengamankan 1 paket Narkotika jenis Sabu serta 1 unit Motor jenis Honda Verza 150 Cc nopol BG 4281 GAA yang digunakan HR saat membawa Sabu untuk dibawa ke Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK MH melalui Kapolsek PUT Iptu Apion Sori didampingi Kanit Reskrim Polsek PUT, Ipda M Azhara saat dikonfirmasi, Selasa (9/6) mengatakan, HR berhasil diamankan petugas setelah sempat terjadi aksi kejar - kejaran lantaran HR sempat menerobos blokade pencegatan yang dibuat personel Polsek PUT di depan Mapolsek PUT.
"HR ini sempat menerobos blokade yang sebelumnya sengaja kita buat di depan Mapolsek PUT untuk menangkap HR. Tetapi, setelah sempat di kejar oleh personel Kita, HR akhirnya bisa kita amankan di kawasan Desa Tanjung Sanai I," ujar M. Azhara.
Dijelaskan Kanit Reskrim, kronologis penangkapan HR bermula saat petugas mendapatkan informasi jika telah terjadi transaksi jual beli Narkotika di wilayah hukum Polsek PUT. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung gerak cepat melakukan penyelidikan sembari menyiapkan blokade jalan di depan Mapolsek PUT.
Tak menunggu lama, petugas melihat HR menggunakan motor melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Melihat itu, petugas langsung berupaya melakukan pencegatan. HR yang sadar jika saat itu telah menjadi target Polisi lantas nekat menambah kecepatan laju motornya menerobos blokade yang telah dibuat. Tak mau kehilangan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk HP beserta barang bukti 1 paket sabu senilai Rp 300 ribu.
Kepada petugas, HR mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari seorang Warga yang berdomisili di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang untuk dibawa dan dikonsumsi dikediamannya dikawasan kabupaten Musirawas.
"Saat ini, petugas sedang melakaukan pengembangan terhadap HR untuk mengetahui identitas warga yang menjual Sabu tersebut. Atas perbuatannya, HR akan kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kanit Reskrim Polsek PUT, Ipda Ahmad Azhara SH. (CW1)