CURUP, CE - Menyikapi adanya satu desa yang sampai menuju rana kejaksaan akibat kurang tepat sasaran dalam menentukan penerima BLT untuk masyarakat desa. DPRD Rejang Lebong meminta untuk ikut aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat, terlebih hal ini berkenaan dengan sosial ekonomi masyarakat.
"Kita minta Kades ikutilah aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan masalah," sampai anggota DPRD Rejang Lebong Dapil I, Ngadiono.
Hal ini menurutnya agar Kades yang ada di Rejang Lebong tidak melakukan hal serupa seperti Kades Lubuk Kembang yang dilaporkan warga kepada aparat penegak hukum,. Meski ada solusi yang ditawarkan, disampaikannya hal ini seyogyanya tidak perlu terjadi, jika Kades ikuti dalam aturan untuk menentukan kreteria dalam penerima BLT Covid tersebut.
"Kreterianya itukan jelas dari pemerintah pusat, berikan pada mereka yang masuk kreteria, tidak harus sampai seperti ini," jelasnya.
Kendati demikian pihaknya tetap meminta jika persoalan tersebut bisa terselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus berlanjut ke penegak hukum. Namun jika memang laporan tersebut terkait banyak hal, maka pihaknya sendiri menyerahkan hal tersebut pada yang berwajib.
"Laporan itukan tidak satu, nah diluar dari BLT silahkan penegak hukum yang berjalan, apa memang terjadi penyalagunaan atau tidak, karena mereka yang miliki peran penyidikan tersebut," ungkapnya.
Dengan itu pihaknya menginginkan hal ini menjadi pembelajar untuk Kades - Kades yang ada di-dapil-nya, dan juga se Rejang Lebong untuk bekerja pada tupoksinya, dan meninggalkan egoisme sehingga menjalankan pemerintahan dengan berpatokan pada aturan yang ada. (CE1)