CURUP, CE - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan ditengah musim kemarau yang mulai berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong belakangan ini, Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran kembali turun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi Stop Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla). Selain sosialisasi, Sabtu (13/6) petugas juga melakukan pemasangan spanduk Karhutla disejumlah titik rawan terjadinya Kahutla.
"Sosialisasi seputar Kahutla ini dilakukan bertujuan untuk mencegah masyarakat bertindak gegabah dalam membuka lahan terutama di tengah musim kemarau seperti ini. Sebab, kegiatan itu akan berakibat fatal. Terlebih lagi jika mereka membuka lahan disertai dengan membakar tanaman yang dibersihkan walapun di lahan milik mereka pribadi," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin, Minggu (14/6).
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Andi Kadesma S.Ik, kepada masyarakat, petugas juga menyampaikan jika kegiatan membuka lahan hingga mengakibatkan kebakaran hutan tersebut merupakan perbuatan pelanggaran hukum sesuai dengan amanah undang - undang nomor 32 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 milyar rupiah.
"Dikesempatan yang sama, kita juga mengajak langsung Masyarakat untuk ikut serta mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan dan ikut turun melakukan pemadaman api apabila terjadi kebakaran lahan dan hutan. Sebab jika kondisi tersebut di biarkan saja maka nantinya akan memberikan dampak yang merugikan semua pihak. Tidak saja berdampak bagi kita sekarang, tetapi juga akan berdampak bagi anak cucu kita dimasa yang akan datang," tegas Kasat.
Pantauan CE, kegiatan sambang Warga untuk melakukan sosialisasi Kahutla tersebut dilakukan di dua tempat yaitu, Desa air merah kecamatan Curup Tengah dan Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan. (CW1)