Pembacaan tuntutan terhadap Eko Susanto, pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan Hj Kartini ditunda.
CURUP, CE - Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Eko Susanto (30), pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap Hj Kartini di Pengadilan Negeri REjang Lebong, Senin (15/6) pukul 10.00 WIB diputuskan ditunda selama satu minggu oleh Majelis hakim lantaran lantaran berkas tuntutan belum siap. Dalam jalannya sidang yang hanya berlangsung selama 10 menit tersebut, tim JPU yang diwakili oleh Kasi pidum Kejari Rejang Lebong, Herianto SH meminta penundaan selama 1 minggu untuk mempersiapkan tuntutan tersebut.
"Laporan atas hal ini tetap akan kita sampaikan secara berjenjang ke Kejati dan Kejaksaan Agung. Nanti kita akan segera mengadakan rapat tim dengan pimpinan," singkat Kasi Pidum saat diwawancarai usai jalannya sidang.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup Riswan Herafiansyah, SH, MH membenarkan penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tunggal kasus pembunuhan tersebut.
"Agenda hari ini sebenarnya pembacaan tuntutan. Tetapi Kasi Pidum yang mewakili tim JPU menyatakan penuntutan belum siap karena membutuhkan rentut dari Kejati dan Kejagung. Jadi dari pihak kejaksaan dan dari pihak JPU meminta penundaan satu minggu. Sehingga sidang diputuskan ditunda hingga Senin mendatang," ujar Riswan.
Untuk diketahui, hingga digelarnya sidang ke delapan sidang kasus pembunuhan terhadap Hj Kartini di Pengadilan Negeri REjang Lebong, Senin (8/6) lalu, terdakwa Eko Susanto (30) yang merupakan terdakwa tunggal kasus pembunuhan janda Lansia ini masih bersikeras jika dirinya tidak sendirian saat menghabisi nyawa Korban, melainkan dilakukan berdua bersama salah satu saksi berinisial Li yang tidak lain merupakan menantu Korban sendiri. Bahkan, di hadapan Majelis Hakim dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa itu, Eko mengaku jika telah merencanakan aksi pembunuhan keji itu bersama Li sejak lama. (CW1)