BENGKULU, CE - Seperti diketahui bahwa sebelumnya PT Pelindo II masih belum menyelesaikan 2 syarat dari total 14 syarat untuk pengajuan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun kabar baikanya saat ini, berdasarkan peraturan terbaru kedua syarat tersebut telah dihapuskan.
"Dari laporan terbaru pihak Pelindo 2 persyaratan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi, berdasarkan peraturan yang terbaru," sampai Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Yuliswani.
Untuk itu, sebelumnya Pihak Pelindo disebutkan Yuliswani sudah menyurati Gubernur prihal teresebut. Sehingga dengan dihapuskannya kedua syarat yang sebelumnya belum terpenuhi, maka pihak Pelindo akan segera melanjutkan, agar peraturan presiden (Perpres) tentang KEK yang berada di lahan seluas 450 hektar di wilayah PT Pelindo II Bengkulu dapat dikeluarkan.
"Pihak pelindo sudah menyurati Pak Gubernur dan akan segera melanjutkan proyek KEK ini," ujarnya.
Sementara itu, seperti dketahui sebelumnya, ada 2 syarat KEK yang sebelumnya belum dituntaskan oleh PT Pelindo II Bengkulu. Dua syarat tersebut ialah komitmen PT Pelindo II membangunan infrastruktur KEK dan nilai kwiti 30 persen investasi.
Pemprov berkeyakinan, ketika KEK tersebut dapat terwujud maka akan mendorong ekonomi Bengkulu lebih maju lagi.
"Sebelumnya berbagai upaya sudah kita lakukan agar KEK bisa terwujud," katanya.
Bahkan sebelumnya Gubernur sudah melakukan pertemuan kepada Direktur PT Pelindo pusat dan GM PT Pelindo II Bengkulu untuk mendesak, agar syarat tersebut dapat diselesaikan.
"Pemprov Bengkulu sudah berusaha keras untuk menyakinkan para calon investor untuk berinvestasi. Tinggal lagi dari PT Pelindo II untuk menyelesaikan agar KEK tersebut dapat segera terealisasi seperti harapan kita semua," pungkasnya. (CE2)