Dua Calo Penerimaan Bintara Polri Ditangkap

Jumat 19-06-2020,08:58 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Lantaran mengaku - ngaku bisa meloloskan peserta tes Bintara Polri, Po (34), warga Kepala Siring Kecamatan Curup dan Fi (37), warga Desa Pulogeto Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang saat ini terpaksa harus mendekam di balik sel jeruji Mapolsek Rejang Lebong. Kedua pelaku penipuan yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) tersebut melangsungkan aksi penipuannya terhadap Riduan (41), Warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah sejak Juli 2019 lalu. Kepada korban, keduanya mengaku bisa meluluskan anak Korban menjadi anggota Polisi kendati anak Korban telah dinyatakan gugur saat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin, Kamis (18/6) saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya pengungkapan kasus penipuan modus calo penerimaan Bintara Polri tersebut. Dijelaskan Kapolsek, kedua Tsk diamankan di dua lokasi yang berbeda. Po diamankan petugas setelah sebelumnya diamankan Korban bersama Warga sekitar tempat tinggal Korban saat akan mengambil uang di kediaman Korban, Minggu (7/6) lalu. Sementara Fi diamankan petugas di kediamannya di Desa Pulogeto Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang setelah dilakukan pengembangan oleh unit reskrim Polsek Curup.

"Benar. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik kita untuk mencari kemungkinan adanya korban - korban yang lain," tegas Kapolsek.

Dilanjutkan Kapolsek, kronologis peristiwa penipuan yang dilakukan oleh kedua tsk bermula saat Po bertemu dengan salah satu kerabat korban bernama Dudung di kawasan perumahan PU Kelurahan Talang Rimbo Lama, Juli 2019 lalu. Saat itu, kerabat Korban bercerita dengan PO jika anak Korban tidak lulus saat mengikuti tes penerimaan anggota Polisi.

Ibarat pepatah gayung bersambut, mendengar cerita Dudeng tersebut, Po lantas menceritakan jika dirinya bisa membuat anak Korban lulus kendati telah dinyatakan gugur pada saat tes, tentunya melalui jalur khusus. Mendengar hal itu, Dudeng lantas mengenalkan Po dengan Korban hingga Korban akhirnya memberikan nomor telpon genggamnya kepada Po.

Merasa mendapatkan angin segar, Po akhinya menyuruh seseorang untuk berpura - pura menjadi seorang Polisi berpangkat Jendral Polisi bernama Wahyu Adi yang berdinas di jakarta dan menghubungi Korban melalui telpon genggam meminta uang sejumlah 35 juta sebagai biaya untuk meluluskan anak Korban menjadi seorang anggota Polisi.

"Waktu itu, Korban percaya dan menyerahkan uang tersebut kepada Po dan Fi di kediamannya agar diserahkan kepada Jendral Polisi gadunganyang menghubungi Korban saat itu," ujar Kapolsek.

Setelah beberapa bulan berlalu, Korban tak kunjung menerima kabar dari kedua tsk maupun Jendral Polisi yang menghubunginya lewat telepon tersebut. Po dan Fi kembali menghubungi Korban untuk meminta uang senilai rp. 5 juta yang diakui sebagai uang administrasi jaminan untuk mengurus anak Korban.

"Saat itu, PO meminta Fi membuat surat pernyataan palsu yang di dalamnya juga tertera tanda tangan Kapolres Rejang Lebong dan Wakapolres REjang Lebong sebagai penjamin. Setelah surat tersebut selesai dibuat oleh Fi, Po membubuhkan tanda tangan palsu atas nama Kapolres REjang Lebong dan kembali menemui Korban untuk mengambil sejumlah uang lagi. Saat itulah, Po diamankan Korban dibantu Warga dan diserahkan kepada personel Polsek Curup. Setelah dilakukan pengembangan, barulah penyidik kembali mengamankan Fi dikediamannya," ujar Kapolsek. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait