KEPAHIANG, CE - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kepahiang merilis sedikitnya 800-an pasangan suami istri (Pasutri) di Kepahiang belum memiliki buku nikah.
Diakui Kakan Kemenag Drs. H Herman Yatim, MM bahwa data awal yang dikumpulkan dari hasil pendataan pihaknya, menunjukkan angka pernikahan yang belum dilengkapi buku nikah terbilang tinggi.
"Kami masih melakukan pendataan, ini baru angka awal yang sudah kami miliki ada 800-an Pasutri yang belum dilengkapai buku nikah," ujarnya
Menindaklanjuti temuan ini tambah Kakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang. Untuk melaksanakan program tindak lanjut dari temuan tersebut.
"Rata rata yang belum memiliki buku nikah ini Pasutri yang usia pernikahannya sudah puluhan tahun. Serta pernikahan dibawah umur," ujarnya
"Kami akan siapkan ketersediaan buku nikahnya, makanya itu pendataan masih berjalan sehingga nanti kami akan mendapatkan angka pasti berada jumlah Pasutri yang belum.memiliki buku nikah," jelasnya.
Masih disampaikan Herman, pendataan pasutri belum memiliki buku nikah, merupakan program yang memang sudah dirancang dan disiapkan pihaknya. Untuk nantinya Kemenag akan memberikan buku nikah pada pasangan yang belum ada buku nikah. Lebih lanjut dikatakan Herman, kepemilikan buku nikah bagi Pasutri sangat penting karena selain sayat kependudukan merupakan dokumen penting lagalitas pencatatan pernikahan yang sah dalam hukum formal yang ada.
"Jangan dianggap tidak penting, salah satu syarat wajib yang harus ada dan disertakan dalam pembuatan akte kelahiran adalah buku nikah," ujarnya.
Ditegaskannya, Buku nikah juga berguna dalam keperluan lain seperti untuk syarat keberangkatan Umroh dan haji.
Selain melakukan pendataan yang dilakukan pihaknya Lanjut Herman, pihaknya juga membuka ruang penyampaian pengaduan bagi Pasutri yang pernikahannya belum dicatat dalam lembar negara, untuk kembali dicatat dan diberikan buku nikah. (CE7)