CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, sejak Sabtu (27/6) melaksanakan Rapid test terhadap untuk seluruh komisioner KPU dan staf kantor.
Menurut Ketua KPU RL, Drs Restu S Wibowo mengatakan bahwa pelaksanaan rapid test tersebut harus dilaksanakan dan sesuai dengan PKPU RI, nomor 5/2020 tentang tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020.
"Oleh karena itu, hari ini (Sabtu, red) sekitar 40 orang mulai dari Komisioner dan seluruh pegawai sekretariat menjalani rapid test," ujarnya.
Lanjut Restu, bahwa pelaksanaan rapid test yang dilaksanakan pada Sabtu kemarin, dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
"Dan itu dilakukan guna memulai tahapan Pilkada," sampainya.
Selain jajaran Komisioner dan sekretariat, rapid tes juga dijalani oleh petugas Adhock yakni PPS dan PPK yang jumlahnya mencapai 1.097 orang.
"Untuk PPK dan PPS ini dilaksanakan di kantor Camat masing-masing. Untuk pembiayaannya ditanggung oleh APBN," katanya.
Ditambahkan Restu, bahwa setelah menjalani rapid test PPK dan PPS akan masuk ke tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan. Yang dilaksanakan 29 Juni - 12 Juli mendatang. (CE5)